HukrimJatim RayaPeristiwa

Dalami Kasus Suap Majelis Hakim PN Surabaya, Kejagung Periksa Edward Tannur

320
×

Dalami Kasus Suap Majelis Hakim PN Surabaya, Kejagung Periksa Edward Tannur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Edward Tannur ayah dari Gregorius Ronald Tannur di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Selasa (5/11/2024),

Pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

“Perkembangan hasil penyidikan tentu ada benang merah antara Lisa (pengacara Ronald) terhadap ZR (Zarof Ricar) bahwa ada peran serta dari ibunda Ronald Tannur. Sehingga ibundanya diperiksa tasi malam dan langsung ditetapkan tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Kejati Jatim.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati memastikan bahwa saat ini Edward Tannur diperiksa sebagai saksi. Ia mendapatkan laporan sementara kalau ayah dari Ronald tidak terlibat langsung soal kasus ini.

“Hasil penyidikan Jampidsus Kejagung yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap adalah benang merah ada petunjuk sementara ibundanya, jadi sementara bapaknya tidak terlibat. Saya baca dalam pemeriksaannya, ‘serahkan saja kepada majelisnya, serahkan saja kepada pengacaranya’, jadi dia tidak ingin terlibat karena kesibukannya,” ungkap Mia.

Lebih lanjut terkait aliran dana atau uang yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA, Mia menyampaikan kalau itu disiapkan oleh Meirizka.

“Aliran dananya dari ibunya itu. Yang jelas ibunya yang berperan,” tutur Mia.

Soal detail pemeriksaan terhadap Edward, Mia tidak bisa membeberkan lebih jauh, karena kewenangan penyidik Kejagung.

“Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami cuman memfasilitasi saja,” ujar Mia.

Diketahui, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap hakim. Sebelumnya juga sudah ada lima tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, satu pengacara Lisa Rahmat dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *