Pemerintahan

Upaya Berdayakan Warga Miskin, Satpol PP Surabaya Resmikan Rumah Padat Karya Pangkas Rambut S34

43
×

Upaya Berdayakan Warga Miskin, Satpol PP Surabaya Resmikan Rumah Padat Karya Pangkas Rambut S34

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tiada henti-hentinya berupaya mensejahterakan warga miskin melalui program Padat Karya. Karenanya, Satpol PP Kota Surabaya meresmikan Rumah Padat Karya (RPK) Pangkas Rambut S34 sebagai upaya pemberdayaan ekonomi warga miskin, di Lantai 1 Gedung Satpol PP Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser mengatakan, RPK ini merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP Surabaya dengan Kecamatan Pabean Cantikan. Selain menjadi upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran, RPK ini bertujuan membantu para personel Satpol PP Surabaya dalam menjaga penampilan agar tetap rapi.

“Kami dirikan pangkas rambut ini karena Satpol PP sendiri identik dengan menjaga kerapian penampilannya, salah satunya yang sangat nampak selain seragam yang kami kenakan, adalah rambut. Maka kami dirikanlah pangkas rambut ini hasil kerjasama kami dengan Kecamatan Pabean Cantikan,” kata Fikser.

Tak hanya menyediakan tempat saja, Satpol PP Kota Surabaya bersama Kecamatan Pabean Cantikan juga memfasilitasi sarana dan prasarana untuk RPK Pangkas Rambut tersebut, seperti gunting rambut, sisir, mesin pencukur rambut, apron untuk pelanggan, botol semprotan air, bedak, handuk, serta sikat bulu.

Pangkas Rambut S34 ini tidak hanya untuk anggota Satpol PP Surabaya saja, namun juga dapat dikunjungi oleh seluruh warga Kota Surabaya yang datang ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya.

“Tujuan diletakkannya RPK ini di Satpol PP Kota Surabaya agar mudah diketahui oleh masyarakat, sehingga warga di lingkungan Pemkot Surabaya, khususnya seputaran Jalan Jimerto ini dapat mampir potong rambut disini,” ujar dia.

Tarif yang dipatok juga sangat terjangkau, warga dapat membayar Rp10 ribu saja. Jasa pangkas rambut yang terjangkau itu, diharapkan dapat menarik warga. “Untuk satu kali potong, kami beri harga Rp10 ribu dengan harapan menjadi harga yang murah dan terjangkau, sehingga masyarakat dapat mampir,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pemilihan pengelola RPK, Satpol PP Surabaya mendapatkan usulan dari Kecamatan Pabean Cantian. Yakni, terdiri dari keluarga miskin (gamis) atau keluarga pra miskin (pramis) yang sudah lihai memangkas rambut. “Jadi mereka sudah lihai dalam memotong rambut, karena sebelumnya mereka juga memotong rambut di wilayah rumah mereka,” jelasnya.

Untuk tahap pertama ini, terdapat dua warga miskin yang mengelola RPK Pangkas Rambut S34. Meski begitu, Fikser berharap, dengan adanya RPK Pangkas Rambut ini, Pemkot Surabaya bisa menangkal kemiskinan dan pengangguran di Kota Pahlawan.

“Namun jika ke depnnya antusias masyarakat cukup tinggi, maka kami akan terbuka kepada warga Kecamatan Pabean Cantikan yang memiliki keahlian potong rambut untuk bergabung,” terangnya.

Ia menambahkan, Satpol PP Surabaya bersama Kecamatan Pabean Cantian akan rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap RPK Pangkas Rambut S34. Hal ini dilakukan guna memantau kinerja tukang pangkas agar dapat meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.

“Serta agar kami tetap dapat mempertahankan pasar yang ada. Karena kalau sebuah RPK tanpa ada pasar dan peningkatan, maka RPK tersebut tidak bisa bertahan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *