SURABAYA (Suarapubliknews) – Seorang remaja meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di Jalan Kalianak Barat, Kota Surabaya, pada Rabu (11/12/2024) malam. Dugaan sementara, korban mengalami kecelakaan dengan kendaraan lain yang belum diketahui identitasnya.
Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan tentang kondisi dan kewenangan perbaikan jalan di Kota Surabaya. Pasalnya, masih banyak masyarakat belum mengetahui bahwa perbaikan atau perawatan jalan di Surabaya merupakan kewenangan beberapa pihak.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan bahwa tidak semua jalan di Kota Pahlawan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.
“Kami berharap masyarakat memahami pembagian status jalan ini. Jika menemukan jalan rusak yang bukan kewenangan pemkot, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, baik pemerintah provinsi maupun pusat,” kata M Fikser, Kamis (12/12/2024).
Fikser juga menjelaskan bahwa di Indonesia, jalan dibagi berdasarkan statusnya. Pembagian ini menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk membangun maupun memperbaiki jalan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“PP tersebut mengatur pembagian status jalan menjadi lima jenis, yaitu Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa,” jelasnya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi memaparkan pembagian kewenangan berdasarkan status jalan. Yang pertama adalah Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Jalan ini meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional. Jalan Nasional ditandai dengan kode K1 dan dapat dikenali melalui papan penunjuk jalan serta jenis marka jalan tertentu,” kata Syamsul.
Beberapa Jalan Nasional di Kota Surabaya di antaranya adalah Jalan Gresik, Jalan Kalianak, Jalan Ikan Dorang, Jalan Sisingamangaraja (Jalan Jakarta) dan Jalan Kenjeran.
Sedangkan untuk Jalan Provinsi, Syamsul menuturkan bahwa itu adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi. “Pengelolaan Jalan Provinsi menjadi tanggung jawab gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dengan ciri marka jalan berwarna putih tanpa garis kuning,” tuturnya.
Jalan Provinsi di Kota Surabaya meliputi beberapa kawasan. Di antaranya adalah Jalan Mastrip, Jalan Prabu Siliwangi, Jalan Gunungsari dan Jalan Joyoboyo.
Syamsul menambahkan bahwa Jalan Kota adalah jalan umum yang termasuk dalam jaringan sekunder di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Ruas Jalan Kota di Surabaya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/ 250/ 436.1.2/ 2023.
“Dalam kurun waktu 2021-2024, Pemkot Surabaya telah melakukan perbaikan dan pembangunan jalan dengan total panjang 64.972,54 meter dan luas 753.406,71 meter persegi,” terangnya.
Di waktu terpisah, Kepala Bidang Jembatan dan Jalan DSDABM Surabaya, Adi Gunita menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemeliharaan jalan di Kota Pahlawan. Bahkan, saat memasuki musim penghujan, DSDABM bisa melakukan perbaikan atau pengaspalan jalan berlubang hingga 100 titik lokasi setiap harinya.
“Normal sehari biasanya cuma 60 ton saat kemarau. Saat (musim hujan), kita sampai 120 ton atau dua kali lipat untuk melakukan aspal penambalan jalan ini,” kata Adi Gunita.
Namun, Adi menyatakan, bahwa pihaknya memiliki skala prioritas berdasarkan daftar penanganan jalan berlubang yang telah dihimpun oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) pemantau lubang di berbagai ruas jalan. “Kami memiliki tim survei yang terus berkeliling setiap harinya, mereka tersebar di lima rayon (wilayah) untuk memantau ruas jalan,” ujarnya.
Menurut Adi, setiap tim satgas yang berada di 5 wilayah tersebut terdiri dari empat orang. Selain menghimpun data keadaan jalan rusak dari tim satgas, DSDABM Surabaya juga menerima informasi jalan rusak berdasarkan laporan pengguna jalan.
“Ada laporan lapangan, ada juga laporan dari sosial media. Laporan pengguna jalan yang kami terima bisa melalui akun sosmed Sapa Warga atau tim sosmed kami, Call Center 112, termasuk surat laporan yang dikirimkan ke kantor DSDABM,” tambahnya.
Dalam proses penanganan jalan berlubang, Adi menuturkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali. Koordinasi ini supaya perbaikan jalan berlubang bisa dilakukan bersama-sama. Sebab, ada beberapa kerusakan ruas jalan Nasional yang ada di Kota Surabaya.
“Jadi kita klasterkan dulu berdasarkan skala prioritas mana yang penting dulu, yang mendesak itu yang kita tangani segera. Maka kita juga kolaborasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali, supaya penambalan itu bersama-sama,” tandasnya. (q cox)