JAKARTA (Suarapubliknews) ~ inDrive menyambut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Perusahaan transportasi online global tersebut menilai regulasi itu menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
inDrive menegaskan komitmennya untuk mematuhi setiap regulasi pemerintah sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi transportasi online di Indonesia.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, mengatakan perusahaan siap terlibat dalam proses implementasi regulasi secara konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“inDrive menyambut baik setiap langkah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online di Indonesia,” ujarnya.
inDrive menyebut keberpihakan terhadap kesejahteraan pengemudi telah menjadi bagian dari model bisnis perusahaan sejak mulai beroperasi di Indonesia pada 2019. Hingga saat ini, perusahaan menerapkan kebijakan komisi rendah dengan batas maksimal 12 persen untuk layanan roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut diklaim menjadi salah satu komisi paling kompetitif di industri transportasi online nasional.
Menurut inDrive, struktur harga dalam industri berbasis platform digital perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, penumpang, dan keberlanjutan platform.
Perusahaan menilai penetapan batas komisi perlu memperhatikan biaya operasional, pengembangan teknologi, hingga kebutuhan pasar lokal agar ekosistem tetap sehat dan kompetitif.
Rio menegaskan regulasi yang baik seharusnya lahir melalui proses partisipatif dengan ruang dialog bagi seluruh pemangku kepentingan. “Sebagai platform yang sejak awal mengedepankan prinsip keadilan, termasuk melalui kebijakan komisi rendah yang sudah kami terapkan, kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif,” katanya.
Karena itu, inDrive mendorong agar penyusunan aturan turunan dari Perpres dilakukan secara inklusif dan melibatkan pelaku industri. Perusahaan menyatakan siap memberikan masukan teknis terkait mekanisme penetapan batas komisi, perlindungan sosial pengemudi, hingga skema implementasi regulasi yang dinilai realistis bagi industri digital nasional.
inDrive menilai perlindungan pengemudi dan daya saing industri digital harus berjalan beriringan. Menurut perusahaan, regulasi yang memberikan kepastian hukum, ruang partisipasi, dan kerangka implementasi yang realistis akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri transportasi online di Indonesia.
“Kami menunggu proses dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. inDrive hadir bukan hanya sebagai pelaku industri, tetapi sebagai partner strategis dalam mewujudkan ekosistem digital yang adil, berdaya saing, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Indonesia,” tutupnya. (feb, tama dini)












