PeristiwaPolitik

Transformasi ke Perseroda, DPRD Surabaya Monitoring dan Kontrol ke RPH Banjar Sugihan

104
×

Transformasi ke Perseroda, DPRD Surabaya Monitoring dan Kontrol ke RPH Banjar Sugihan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Surabaya melakukan Inpeksi Mendadak (sidak) ke RPH Babi di Jl. Raya Banjar Sugihan no. 121 Surabaya, sebagai bagian dari monitoring sekaligus upaya kontrol untuk memberi kepastian kepada masyarakat terkait distribusi hewan potong, dalam menjaga kebersihan, dan meminimalkan dampak lingkungan. pada hari Senin, (20/01/2025)

Kepada sejumlah awak media, Muhammad Faridz Afif Ketua Komisi B DPRD Surabaya menegaskan, bahwa pemotongan babi di Surabaya hanya boleh dilakukan di RPH Banjar Sugihan untuk menjaga standar dan pemantauan distribusi daging.

Politisi PKB ini juga menjelaskan, jika latar belakang sidak ke Rumah Potong Hewan (RPH) Banjar Sugihan ini setelah adanya perubahan status perusahaan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda.

“Sidak ini bertujuan memantau perkembangan fasilitas pemotongan babi, termasuk inventarisasi aset dari RPH Pegirian, yang direncanakan pindah ke lokasi baru di Surabaya Barat. Komisi B juga merencanakan sidak ke RPU di Lakarsantri dan tambak Osowilangun untuk RPH sapi”, kata Faridz seusai sidak di Banjar Sugihan (20/01/2025).

Menurut pantauan Faridz, fasilitas pemotongan di Banjar Sugihan dinilai sudah cukup baik dan modern, meski beberapa perbaikan diperlukan, seperti pengolahan limbah (IPAL) dan akses jalan yang lebih memadai.

Fariz menekankan pentingnya pemusatan pemotongan babi hanya di RPH ini untuk memastikan kontrol distribusi dan kebersihan. Saat ini, RPH Banjar Sugihan memotong sekitar 305 babi per hari, dengan lonjakan dua kali lipat menjelang Imlek.

Sementara itu, Anggota Komisi B, Budi Leksono, mengingatkan bahwa pengelolaan IPAL harus optimal untuk mencegah dampak lingkungan yang merugikan warga. Ia menegaskan agar pengelolaan limbah babi tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Fasilitas IPAL di Banjar Sugihan dinilai sudah memadai, tetapi tetap perlu perhatian lebih untuk memastikan hasil akhir limbah aman dan bermanfaat”, kata Bulek, panggilan akrab Budi Leksono.

Dari sisi operasional, Bulek meminta jaminan pengelolaan limbah yang baik agar tidak menimbulkan permasalahan sosial. Transformasi RPH menjadi Perseroda diharapkan membawa dampak positif dalam pengelolaan bisnis.

Dengan status baru ini, layanan RPH tidak hanya ditingkatkan dari sisi teknis, tetapi juga dioptimalkan untuk memberikan keuntungan bagi kota Surabaya. Semua upaya ini bertujuan agar RPH dapat menjadi model pengelolaan rumah potong hewan yang profesional dan ramah lingkungan.

Menindaklanjuti masukan dewan, Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, menyampaikan bahwa pihaknya terus berbenah meski terhambat aturan penyerahan aset dari BPKAD. Ia juga mengundang Komisi B meninjau RPU unggas di Lakarsantri dan persiapan RPH sapi di Osowilangun.

“Seperti yang dewan lihat faktanya di lapangan, kami telah memastikan pengelolaan limbah sesuai standar agar tidak mencemari lingkungan, serta mendukung keberlanjutan dengan hasil akhir limbah yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian”, kata Fajar.

Fajar memastikan kesiapan pihaknya dalam memenuhi kebutuhan pemotongan, terutama menjelang momen penting seperti Imlek. Ia juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan fasilitas dan layanan, meskipun perbaikan fisik masih terkendala proses penyerahan aset dari BPKAD.

“Penetapan RPH sebagai Perseroda diharapkan meningkatkan layanan pemotongan hewan, termasuk sapi, babi, dan kambing, dengan optimalisasi sarana dan pengembangan bisnis yang lebih profesional. Hal ini menjadi langkah signifikan dalam penyediaan layanan potong hewan yang lebih baik bagi warga Surabaya”, tutup Fajar. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *