HukrimJatim RayaPeristiwa

Kejati Jatim Gelar Giat Pemusnahan Berbagai Barang Bukti di Terminal Petikemas Mirah Surabaya

147
×

Kejati Jatim Gelar Giat Pemusnahan Berbagai Barang Bukti di Terminal Petikemas Mirah Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Berlokasi di terminal Petikemas Mirah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama BEAT Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana cukai tahun 2025. Kamis (3/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras (miras), pita cukai, serta barang elektronik seperti laptop dan handphone. Sedangakan Barang bukti miras sebanyak 36.555 botol yang minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Selain itu, turut dimusnahkan juga sebanyak 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum terpadu antar lembaga.

“Rekan-rekan media, hari ini kita telah menyaksikan bersama kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana cukai. Ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI,” ujar Kajati.

Kuntadi menambahkan bahwa nilai dari barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp29 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar.

“Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Dan hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya. Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan sangat beragam.

“Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu. Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu,” jelasnya.

Untung juga menyebutkan bahwa barang-barang ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda, yang jika dikumpulkan jumlah dan nilainya cukup besar.
Terkait proses hukum, para tersangka dalam perkara ini sudah menjalani proses hukum dan telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Selain hukuman pidana penjara, terdapat juga pidana denda yang akan diupayakan penyetoran ke kas negara.

“Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap dengan dukungan media, proses penegakan hukum ini bisa terus berjalan dan DPO tersebut segera tertangkap,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di bidang cukai terus dilakukan secara serius untuk melindungi penerimaan negara dan perekonomian nasional dari praktik ilegal. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *