SURABAYA (Suarapubliknews) – Mia Santoso menyampaikan klarifikasi melalui Rika Sofianti, SH, MH selaku Kuasa Hukumnya terkait keberadaan dirinya di Jepang dan posisi Dominikus Dian Djatmiko yang tidak lagi bekerja sebagai pegawai di PT Prima Global Beverindo (PGB) miliknya.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Rika Sopianti menjelaskan bahwa keberadaan Mia Santoso di Jepang bukanlah untuk melarikan diri, melainkan untuk menjalani pengobatan kanker yang tidak tersedia di Indonesia.
“Keberadaan Mia Santoso di Jepang bukan untuk melarikan diri, tapi karena harus mendalami pengobatan kanker karena sebelum timbul masalah hukum ini, Bu Mia sudah berobat di Rumah Sakit Indonesia dan direkomendasikan ke Jepang karena obat-obat yang dibutuhkan ada di Rumah Sakit Jepang tersebut,” jelas Rika. Kamis (3/07/2025).
Dan Rika juga menegaskan bahwa Dominikus Dian Djatmiko (47) warga Jalan Ciliwung, Darmo Surabaya, yang disebut-sebut sebagai pegawai PT Prima Global Beverindo (PGB), bukanlah pegawai perusahaan tersebut sejak 2019 hingga 2020.
“Dominikus bukan pegawai PT PGB sejak sekitar tahun 2019 sampai 2020,” kata Rika.
Selain itu, Rika juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan baru-baru ini bukanlah milik PT PGB atau Mia Santoso.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan baru saja itu memang bukan milik PT PGB atau miliknya Mia Santoso. Kami tidak tahu itu milik siapa,” ujar Rika.
Rika juga menambahkan bahwa Mia Santoso telah menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik, termasuk surat keterangan dari Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia, serta surat keterangan dari Rumah Sakit Jepang yang merawat Buk Mia
Sementara itu, Direktur PT Prima Global Beverindo (PGB) Mustika Aji Jaya Binangun, yang hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa Dominikus sudah bukan pegawai PT PGB.
“PT PGB adalah perusahaan yang memiliki izin dan legalitas yang lengkap seperti PKP kita berizin semua, terdaftar semua. Legalitasnya ada semua,” jelasnya.
Kedua narasumber tersebut sepakat akan melakukan langkah hukum selanjutnya untuk membuktikan bahwa Bu Mia dan PT Prima Global Beverindo (PGB) bukanlah pihak yang terkait dengan kasus ini.
“Kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Bukan Pak Domi atau nanti saya bicarakan terlebih lanjut dulu dengan Mia Santoso,” tandas Rika. (q cox, Upin)