Hukrim

Jadi Terperiksa di Kejaksaan, Ini Pengakuan Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya

102
×

Jadi Terperiksa di Kejaksaan, Ini Pengakuan Darmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus menggali keterangan guna mendapatkan titik terang dalam upaya penyidikan dugaan kasus korupsi dana dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

Kali ini jaksa memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan. Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, modus korupsi ini berupa mark up anggaran hingga penerima dana Jasmas fiktif.

Darmawan disela-sela pemeriksaan di ruangan lantai dua Kejari Tanjung Perak, Rabu (1/8/2018) mengaku mengapresiasi langkah kejaksaan yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Bagi politisi dari Partai Gerindra ini, pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan baginya untuk menjelaskan secara gamblang perkara yang menyeret namanya ini. “Dengan panggilan ini saya kira bagus. Saya bisa klarifikasi. Dia meyakini dan bersikukuh tidak terlibat dalam dugaan korupsi ini,” katanya.

Pria yang kerap disapa Aden ini menceritakan, awalnya dia menemui seseorang bernama Agus di ruangannya di DPRD Kota Surabaya. Si Agus lantas menawarkan pengadaan terop di sejumlah RT dan RW di Surabaya.

Namun, tawaran itu, kata Aden, dia tolak. Sebaliknya, dia meminta agar Agus menawarkan terop tersebut pada RT yang membutuhkan terop. “Saya tidak kenal itu yang namanya Agus. Kenal ya waktu ketika dia ke DPRD Surabaya. Sekali lagi saya tidak tahu itu (dugaan korupsi Jasmas),” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi mengaku, saat ini proses perkara sudah masuk pada penyidikan umum.

Artinya, Kejari Tanjung Perak sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun, sejauh ini korps adhiyaksa tersebut masih melakukan pendalaman guna menentukan status tersangka.

“Untuk berapa nilai kerugian masih belum kami pastikan. Kami masih lakukan pendalaman,” terangnya.

Kasus dugaan korupsi dana Jasmas ini di tingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini diduga dengan cara pengadaan. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, pengadaan tersebut diduga terjadi penggelembungan (mark up) dana. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *