HukrimJatim Raya

Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perizinan Air Tanah

104
×

Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perizinan Air Tanah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) pada proses penerbitan perizinan pemanfaatan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Tersangka baru tersebut berinisial ED (Ertika Dinawati) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini. Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi empat orang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, yakni ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujar Punia di Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AM (Aris Mukiyono) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS (Ony Setiawan) selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2024–2026, serta H (Hermawan) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sebelumnya kami telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H,” katanya.

Penyidik menduga ED memiliki peran aktif dalam praktik pungli terhadap para pemohon izin pemanfaatan air tanah. Atas perintah dan/atau sepengetahuan AM, ED diduga memerintahkan Hermawan untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

“Atas perintah dan atau sepengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada 217 pemohon izin, dengan total mencapai Rp1.336.683.000,” ungkap Punia.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pungutan yang diduga dilakukan langsung oleh ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM saat itu.

“Dari total uang tersebut terdapat pungutan liar sebesar Rp145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, ED juga diduga mengendalikan seluruh pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Ia disebut memerintahkan Hermawan membuat pembukuan, sementara setiap pengeluaran dana harus mendapatkan persetujuannya.

“Tersangka ED memerintahkan tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli. Seluruh pengeluaran harus mendapat persetujuan tersangka ED, kemudian dilaporkan kepada ED maupun AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujar Punia.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga ED turut menikmati hasil pungli dengan nilai yang signifikan.

“Tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, ED ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas I Gede Punia Atmaja. (q cox, GLWO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *