SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/7/2026). Penyidik menduga penyalahgunaan anggaran yang dilakukan CA mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar serta berdampak pada menurunnya kualitas operasional dan perawatan satwa di KBS.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia di Surabaya.
Penyidik mengungkap, selama menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran PD TS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Menurut I Gede Punia, modus yang dilakukan tersangka adalah memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan operasional.
“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak sesuai pada periode 2023 hingga 2024 dan telah mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” ujar Punia.
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Punia menegaskan, penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional, termasuk perawatan dan penyediaan pakan satwa, diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga memengaruhi kondisi fasilitas maupun kesehatan satwa.
“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya pengurangan penggunaan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” katanya.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas Punia. (q cox)












