SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan barang bukti senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut merupakan hasil rampasan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online atas nama terpidana Jaka Purnama, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan penyetoran dilakukan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
“Perkara atas nama Jaka Purnama telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan hari ini kami setorkan melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” ujar Tri di Kantor Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana untuk menjalani hukuman penjara.
“Terpidana Jaka Purnama sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Hari ini kami juga mengeksekusi barang bukti yang dirampas untuk negara dengan menyetorkannya ke kas negara,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tri menjelaskan, dana sebesar Rp9,05 miliar yang disetorkan merupakan sisa saldo rekening milik dua perusahaan yang digunakan sebagai sarana pengelolaan hasil perjudian online.
“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” jelasnya.
Menurutnya, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.
“Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap sebagian dana hasil perjudian mengalir ke luar negeri.
“Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di Malaysia dan Filipina dengan nilai kurang lebih Rp29 miliar,” ungkap Tri.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan dana hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset, di antaranya beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar pembelian 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun, aset tersebut hingga kini belum disita karena masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Kejari Surabaya memastikan pengusutan terhadap jaringan pengelola judi online tersebut masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aset maupun aliran dana yang diduga melibatkan pihak lain.
“Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Tri.
Ia menambahkan, dana Rp9,05 miliar yang disetorkan berasal dari saldo pada ratusan rekening penampungan yang telah disita penyidik.
“Terdapat ratusan rekening yang telah dikumpulkan dengan nominal bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini seluruhnya berasal dari saldo rekening tersebut,” jelasnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya juga telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online dan tidak dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Untuk tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses. Sementara penelusuran aset dan jaringan masih terus dilakukan,” ujar Tri.
Ia menambahkan, Jaka Purnama semula dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Karena baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi terhadap barang bukti dapat dilaksanakan sebagai PNBP untuk kas negara. (q cox, Glwo)












