SURABAYA (Suarapubliknews) – Untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar komprehensif dalam memayungi kekayaan budaya di Kota Pahlawan, Komisi D DPRD Kota Surabaya kembali mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-nilai Kepahlawanan. Kamis (5/03/2026)
Anggota Komisi D DPRD Surabaya William Wirakusuma mengungkapkan, bahwa saat ini Panitia Khusus (Pansus) tengah melakukan bedah pasal demi pasal secara mendalam. Mengingat masa pembahasan Raperda ini sudah cukup lama, ketelitian menjadi kunci utama.
“Kita lagi bahas pasal per pasal ya, jadi didetailkan karena Perda ini sudah cukup lama pembahasannya. Kami ingin pembahasannya lebih cermat agar sinkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar William saat ditemui di sela forum pembahasan.
Legislator dari Fraksi PSI tersebut menegaskan, selain sinkronisasi aturan, aspek kearifan lokal menjadi poin yang tidak boleh terabaikan. Menurutnya, setiap pasal harus mencerminkan identitas Surabaya tanpa menabrak koridor hukum yang lebih tinggi.
“Kita ingin membahas secara teliti pasal-pasal sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya, juga disesuaikan dengan kearifan lokal kota Surabaya,” imbuhnya.
Dalam proses penggodokan ini, William memaparkan bahwa tidak ada satu pasal pun yang mendominasi pembahasan. Namun, Pansus memberikan perhatian serius pada pelestarian ekosistem budaya yang lebih luas, termasuk sektor kuliner.
Ia mencontohkan kekhawatiran masyarakat terhadap eksistensi kuliner khas seperti Semanggi yang mulai langka. Bagi Pansus, budaya bukan sekadar kesenian panggung, melainkan mencakup seluruh identitas warga.
“Budaya itu tidak cuma kesenian, tapi juga ada ekosistem lainnya kayak kuliner. Karena ada yang menyampaikan, makanan Semanggi sudah semakin hilang di Surabaya. Kuliner itu termasuk budaya juga, jadi kita ingin supaya itu tetap dilestarikan,” pungkas William. (q cox, BJ)












