Politik

RDP DPRD Surabaya Ungkap Kebingungan Pemilik Kos soal Perda Baru

99
×

RDP DPRD Surabaya Ungkap Kebingungan Pemilik Kos soal Perda Baru

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan para pemilik usaha rumah kos terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang baru disahkan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, itu menghadirkan Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Jumat (17/4/2026) sore.

Dalam forum tersebut, salah satu pemilik usaha kos, Wagus Daniel, menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha dilibatkan dalam pembahasan regulasi. Menurutnya, tujuan utama perda adalah menciptakan ketertiban di masyarakat, sehingga partisipasi pelaku usaha dinilai penting.

“Kami berharap bisa dilibatkan dalam pembahasan peraturan ini agar dapat memberikan masukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, para pemilik kos pada prinsipnya ingin bekerja sama dan mematuhi aturan pemerintah, selama regulasinya jelas dan dapat dipahami.

Senada, pemilik kos lainnya, Kardiantolis, mengaku masih banyak informasi yang simpang siur di lapangan, salah satunya terkait pembatasan jumlah kamar kos yang disebut hanya maksimal lima kamar.

Menurutnya, usaha kos selama ini justru bertujuan membantu menyediakan hunian yang layak, terutama bagi mahasiswa yang membutuhkan tempat tinggal yang aman dan memadai.

“Kami menyiapkan usaha ini jauh hari, termasuk mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban pajak sebesar 10 persen. Jadi kalau ada aturan baru, kami ingin tahu secara jelas agar bisa menyesuaikan,” jelasnya.

Ia juga mengaku sebelumnya belum mendapatkan penjelasan detail terkait isi Perda Nomor 4 Tahun 2026, sehingga forum RDP ini menjadi kesempatan untuk memperoleh kepastian.

Usai rapat, Kardiantolis menyebut sejumlah hal mulai jelas, termasuk definisi antara rumah kos dan kos-kosan serta zonasi wilayah yang diperbolehkan.

“Sekarang sudah cukup jelas. Kos masih diperbolehkan di perkampungan, tetapi tidak di kawasan perumahan untuk melindungi warga,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin atau yang akrab disapa Bang Udin, menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur rumah kos, tetapi juga mencakup hunian layak secara menyeluruh, seperti rusunawa, rusunami, hingga penanganan rumah tidak layak huni.

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang layak dengan hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam hal pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut terdapat perbedaan antara rumah kos dan kos-kosan. Rumah kos didefinisikan sebagai rumah yang tidak mengalami perubahan bentuk dengan batas maksimal lima kamar atau sepuluh penghuni, serta diperbolehkan berada di perkampungan maupun perumahan.

Sementara itu, kos-kosan tidak dibatasi jumlah kamarnya, namun dibatasi maksimal tiga lantai. Regulasi ini juga memberikan ruang bagi penghuni kos untuk menggunakan alamat tersebut dalam KTP atau Kartu Keluarga (KK), dengan persetujuan pemilik.

Bang Udin mengakui, dalam proses pembahasan perda sebelumnya, pihaknya mengalami kendala dalam melibatkan pemilik usaha kos karena keterbatasan data.

“Kami kesulitan mencari representasi pemilik kos saat itu. Ke depan, jika diturunkan dalam peraturan wali kota, kami berharap pelaku usaha bisa dilibatkan,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum dan DPRKPP Kota Surabaya memilih tidak memberikan keterangan kepada media usai rapat. (q cox, irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *