SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota menertibkan sejumlah lapak pedagang yang berdiri di sepanjang Jalan Simo Katrungan, Senin (9/3/2026). Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut memanfaatkan bahu jalan hingga kerap memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas warga.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya. Di antaranya Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), perangkat wilayah Kecamatan Sawahan dan Sukomanunggal, serta unsur TNI-Polri.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan petugas menertibkan berbagai bangunan dan lapak yang berdiri di sisi kanan maupun kiri Jalan Simo Katrungan.
“Kami menertibkan bangunan semi permanen, bangunan permanen, sosoran bangunan, hingga lapak pedagang. Barang-barang yang berada di bahu jalan maupun di atas saluran juga kami tertibkan dan bongkar,” kata Mudita, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan warga terkait kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Pedagang berjualan hampir di sepanjang jalan ini sehingga sering menimbulkan kemacetan. Banyak keluhan dari warga, karena itu kami melakukan penertiban,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Sawahan, Kanti Budiarti, menuturkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama Kecamatan Sukomanunggal telah lebih dulu memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan maupun di atas saluran.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, baik secara lisan maupun tertulis, melalui kecamatan dan kelurahan,” kata Kanti.
Saat penertiban berlangsung, para pedagang dinilai kooperatif. Bahkan beberapa pemilik lapak membongkar bangunan mereka secara mandiri.
“Alhamdulillah para pedagang kooperatif. Kami juga membantu warga mengangkut barang-barang yang masih diperlukan,” ujarnya.
Terpisah, Camat Sukomanunggal, Dwi Anggara Widya Sukma, menambahkan bahwa warga sekitar mendukung penertiban tersebut karena selama ini keberadaan pasar tumpah kerap menimbulkan kemacetan.
“Alhamdulillah warga mendukung penertiban ini. Kami juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran serupa,” kata Angga.
Pemerintah setempat juga menawarkan sejumlah alternatif lokasi berjualan bagi pedagang yang terdampak penertiban. Di antaranya Pasar Simo di Jalan Simo Katrungan, Pasar Simo Gunung di Jalan Banyu Urip, serta dua pasar swasta yang berada di kawasan Jalan Simo Katrungan dan Jalan Simo Rejo Timur yang dikelola koperasi RW setempat.
Selain itu, pedagang makanan siap saji juga dipersilakan menempati Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang telah disediakan Pemkot Surabaya.
“Bisa masuk ke SWK atau menyewa tempat usaha yang operasionalnya hingga sore hari,” ujarnya.
Angga berharap, setelah penertiban dilakukan, pengelolaan pasar ke depan dapat disesuaikan dengan pola belanja masyarakat Surabaya yang banyak dilakukan pada sore hari.
“Kami berharap PD Pasar bersama DPRD dapat mengkaji kemungkinan penyesuaian jam operasional pasar agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (q cox)












