SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan penataan dan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Pahlawan. Penataan ini tidak hanya menyangkut jadwal pengangkutan sampah, tetapi juga perhitungan kebutuhan volume tongbin atau bak sampah di setiap Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebersihan TPS harus menjadi prioritas, termasuk setelah proses pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Alhamdulillah matur nuwun (terima kasih) yang seperti saya sampaikan setiap TPS itu harus bersih. Jadi setelah (sampah) diangkut ke (TPA), maka (TPS) disiram seperti ini, terus diberikan eco enzyme biar enggak bau. Ini sudah berjalan,” ujar Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPS Prapen DKK Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Selain memastikan kebersihan TPS, dalam sidak tersebut, Wali Kota Eri juga ingin mengetahui kecukupan jumlah tongbin berdasarkan timbulan sampah dari dua kelurahan di wilayah setempat. “Saya ingin menghitung sampah yang ada di TPS ini (Prapen DKK). Karena di sini (menampung sampah) ada (dari) Kelurahan Margorejo sama Kelurahan Sidosermo,” katanya.
Ia menekankan bahwa perhitungan kebutuhan tongbin di TPS harus berbasis data yang jelas dan terukur. Dengan demikian, semangat aparatur wilayah seperti camat dan lurah dapat didukung dengan perencanaan yang matang. “Apakah sampah itu cukup atau tidak dengan (jumlah) tongbin yang ada, maka tadi saya minta menghitung camat, lurah,” tuturnya.
Karena itu, Wali Kota Eri menekankan pentingnya perencanaan dalam pengelolaan sampah agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. “Maka semangat itu harus juga dikuatkan dengan perencanaan. Karena kalau tidak ada perencanaan, enggak bisa,” tegasnya.
Ia merujuk pada regulasi yang mengatur timbulan sampah per orang sebagai dasar perhitungan kebutuhan fasilitas persampahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Plb.0/4/
Dengan acuan tersebut, ia meminta camat dan lurah menghitung total timbulan sampah per orang di setiap Rukun Warga (RW). Dari hasil perhitungan tersebut, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan volume tongbin di TPS. “Maka di setiap RW kita harus tahu (timbulan sampah) jumlahnya berapa, dikalikan 0,6 (Kg) ketemu berapa kilo per hari,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kelebihan muatan sampah maupun tongbin yang terbuka akibat kapasitas yang tidak mencukupi. Karena itu, perhitungan harus dilakukan secara menyeluruh. “Maka di sini tidak boleh ada yang lebih atau sisa atau terbuka tongbinnya, harus dihitung per-RW, dihitung semuanya, ketemu berapa kilogram, dijumlah,” ujarnya.
Setelah total timbulan sampah diketahui, maka kebutuhan tongbin kemudian dihitung berdasarkan kapasitas masing-masing unit. “Satu tongbin itu (volume) 250 (liter), berarti dibagi. Kalau di sini (TPS Prapen DKK) ketemu berapa kilo (timbulan sampah) dibagi 250, berarti ketemu berapa tongbin,” jelasnya.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan pentingnya koefisien tambahan dalam perhitungan untuk mengantisipasi kelebihan volume sampah di lapangan. “Misal kebutuhan 5 (tongbin), berarti dikalikan koefisian 0,3, ketemu 1,5. Berarti ketemunya 6,5 tongbin. Jadi tidak dipaskan, karena pasti ada kelebihan-kelebihan itu,” paparnya.
Karenanya, Wali Kota Eri meminta camat dan lurah segera melakukan perhitungan kebutuhan tongbin di TPS wilayah masing-masing. Baginya, camat dan lurah berperan penting sebagai pengampu wilayah yang harus memahami kebutuhan riil di lapangan.
“Itu yang saya minta ke teman-teman lurah camat untuk menghitung. Makanya tadi saya bilang hasil sidak ini saya matur nuwun sanget (terima kasih banyak),” ujarnya.
Sementara itu, untuk tingkat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Wali Kota Eri meminta perhitungan dilakukan lebih detail. Bahkan, perhitungan dilakukan hingga ke operasional armada truk pengangkut sampah. “Saya sama teman-teman DLH hitung ini (kebutuhan tongbin) tiga hari, tiga malam, termasuk (truk) angkutan TPS,” katanya.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa sistem pemantauan operasional armada truk sampah dari TPS ke TPA dilakukan secara real time. Pemantauan ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi Global Positioning System (GPS).
“Kalau teman-teman camat sama lurah tidak perlu sampai detail seperti DLH, cukup hitung jumlah tongbin. Tapi kalau DLH saya minta sampai plat nomor mobil, di shift pertama TPS mana, shift kedua TPS mana, shift ketiga TPS mana. Karena saya harus tahu di monitor, mobil yang plat nomor ini dia ke mana saja,” imbuhnya.
Dengan sistem GPS tersebut, Wali Kota Eri dapat memantau waktu tempuh serta efektivitas operasional armada pengangkut sampah secara lebih akurat. “Dengan GPS saya bisa tahu berapa jam dia (truk) dari TPA balik ke TPS, dari TPS ke TPA,” pungkasnya. (q cox)












