Politik

DPRD Surabaya Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

97
×

DPRD Surabaya Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (10/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik dan dihadiri tenaga ahli DR. Rusdianto Sesung SH MH, perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, serta sejumlah perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dari kantor cabang Karimunjawa, Surabaya Darmo, Juanda, dan Tanjung Perak.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D Ais Shafiyah Asfar menekankan agar regulasi yang disusun tidak sekadar bersifat normatif, melainkan benar-benar dapat diimplementasikan bagi pekerja formal maupun informal.

Ia menilai penting adanya mekanisme pengukuran yang jelas untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Jangan sampai perda ini hanya bagus di atas kertas. Kita ingin benar-benar bisa mengukur sejauh mana rakyat terlindungi, baik pekerja formal maupun informal,” kata Ais.

Sementara, anggota Komisi D Ajeng Wira Wati menyoroti masih banyaknya sektor pekerja yang belum terakomodasi secara optimal dalam skema perlindungan jaminan sosial. “Kami ingin perlunya sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk terkait nelayan, petani, hingga pekerja informal lainnya”, kata Ajeng.

Ajeng juga mempertanyakan mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum disiplin dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Menanggapi hal itu, tenaga ahli Pansus, DR. Rusdianto Sesung menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi terdapat berbagai jenis sanksi yang dapat diterapkan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan keputusan yang menguntungkan bagi badan usaha.

Ia menegaskan, pencabutan izin atau keputusan yang menguntungkan merupakan sanksi administratif paling berat. Oleh karena itu, Pansus dapat mempertimbangkan pengaturan sanksi yang lebih tegas agar perda yang disusun benar-benar memiliki daya paksa dan mampu meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Surabaya.

Komitmen dewan melindungi pekerja juga terus diperkuat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa, Ryan Gustav, menyampaikan bahwa perlindungan ini ditujukan untuk memastikan masa depan pekerja tetap terjamin, terutama jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia. Ahli waris pekerja juga dapat memperoleh manfaat, termasuk dukungan beasiswa bagi anak-anak mereka.

“Di Surabaya, pada tahun 2025 pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk perlindungan tujuh kelompok pekerja, seperti ketua RT/RW, kader Surabaya Hebat, relawan masyarakat, hingga pengemudi ojek online”, papar Ryan. Menariknya, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp14,6 miliar. Meski demikian, cakupan kepesertaan masih sekitar 42,75 persen dari 1,44 juta pekerja.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Disperinaker Kota Surabaya, Tranggono, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan menyasar berbagai kelompok pekerja, baik yang bekerja pada pemberi kerja maupun pekerja mandiri. Ia menyebutkan bahwa dalam kategori pekerja terdapat dua kelompok besar, yakni pekerja formal yang menerima upah serta pekerja informal atau pekerja mandiri.

“Kelompok pekerja mandiri cukup beragam, mulai dari pelaku usaha kecil, pekerja seni, hingga berbagai profesi lain yang selama ini masuk dalam sektor informal. Seluruh kelompok tersebut”, kata Tranggono, telah masuk dalam skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirancang pemerintah.

Ia juga memaparkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk membantu kepesertaan sejumlah kelompok masyarakat. Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada berbagai unsur, di antaranya non-ASN, tenaga pendidikan di sekolah negeri, pengelola PAUD, ketua RT dan RW, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKMK), Kader Surabaya Hebat, hingga sejumlah pekerja layanan masyarakat lainnya.

“Total peserta yang saat ini dibiayai pemerintah kota mencapai sekitar 101.997 orang dari tujuh kelompok penerima bantuan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Ana Firli, menjelaskan bahwa raperda ketenagakerjaan sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), namun belum sempat dibahas hingga tuntas. “Adanya ketentuan dari pemerintah provinsi yang membatasi jumlah raperda yang dapat diproses setiap tahun agar perencanaan legislasi daerah tetap realistis”, tutur Firli.

Menutup rapat, Ketua Pansus Abdul Malik menyampaikan, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah di Surabaya. “Harapannya, jika terjadi risiko kerja, keluarga yang ditinggalkan sudah memiliki jaminan perlindungan dari negara melalui regulasi yang jelas,” pungkasnya. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *