SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 melakukan upaya paksa berupa penggeledahan bertempat di Kantor PD. Pasar Surya, Jl. Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Sewa Stand/Lahan Kosong pada Perusaan Daerah Pasar Surya Tahun 2024 s.d 2025 yang disinyalir merugikan keuangan negara/daerah.
Upaya paksa ini dilakukan sehubungan dengan kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Mahendra Iswara mengatakan penggeledahan dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Maret 2026.
“Penggeledahan dilakukan di kantor PD Pasar Surya sehubungan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” katanya, di Surabaya, Selasa (31/03/2026)
Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin (30/3) itu berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.
Penggeledahan tersebut telah berdasarkan pada Ijin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tanggal 26 Maret 2026 dengan disaksikan oleh Direktur Utama PD. Pasar Surya dan Lurah setempat, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan sebanyak 223 (dua ratus dua puluh tiga) dokumen, serta barang bukti elektronik berupa 8 (delapan) buah Handphone, 1 (satu) buah laptop dan 1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit).
Kasus ini bermula dari adanya Laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD. Pasar Surya yang meliputi Cabang Timur, Cabang Utara dan Cabang Selatan karena terhadap banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi dengan Perjanjian Sewa.
Masing-masing Cabang PD Pasar Surya menaungi beberapa unit pasar diantaranya : Kantor cabang timur menaungi 20 Unit Pasar, sementara cabang utara menaungi 27 unit pasar dan cabang selatan membawahi 15 unit pasar.
Akibat dari tidak adanya Perjanjian Sewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, karena PD Pasar Surya tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan para pengguna stand/lahan tidak bisa melakukan pembayaran sewa karena tidak mengetahui berapa jumlah dan kepada siapa pembayaran sewa harus dilakukan. Ditambah lagi, terdapat beberapa stand dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Tim penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berikut modus operasinya. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 (lima belas) orang Saksi yang terkait dengan perkara ini guna mempercepat penyelesaikan perkara ini sesuai dengan hukum acara yang berlaku. (q cox, FIW-01)












