HukrimJatim Raya

PH Sutrisno Desak Pemeriksaan Oknum APH dalam Kasus Suap Perangkat Desa

466
×

PH Sutrisno Desak Pemeriksaan Oknum APH dalam Kasus Suap Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN KEDIRI (Suarapubliknews) – Penasihat Hukum terdakwa Sutrisno, Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H., M.H., meminta Kejaksaan Agung dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga menerima aliran dana suap dalam kasus pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

“Keberanian Kejaksaan Agung dan Propam dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya kita tunggu, sehingga tidak hanya kepala desa saja yang dipersalahkan,” ujar Ahmad Sholikin kepada media ini, Jumat (10/4/2026).

Menurut Sholikin, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dengan menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, dua oknum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga perlu dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan pada 8 April 2026, terdakwa Sutrisno dan Imam Jamiin mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp1,25 miliar kepada oknum jaksa untuk kepentingan “pengamanan”. Uang tersebut disebut telah dikembalikan setelah kasus pengisian perangkat desa diungkap oleh Polda Jawa Timur.

“Namun, dari pengakuan terdakwa Sudarwanto, uang Rp1,25 miliar itu yang dikembalikan hanya Rp650 juta, sementara sisanya tidak jelas. Oleh karena itu, dua oknum tersebut harus diperiksa, meskipun mereka sudah pindah tugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Pengembalian uang tidak menghapus delik pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sholikin juga meminta Propam memeriksa oknum anggota (eks) Unit Tipikor Polres Kediri Kota. Dalam persidangan, oknum tersebut disebut menerima uang suap sebesar Rp580 juta, meskipun uang itu juga telah dikembalikan.

“Ini jelas memalukan. Seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, tetapi justru ikut terseret dan diduga menikmati uang suap dari pengisian perangkat desa,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *