Jatim RayaPeristiwaPolitik

Pilkades Kemiri 2026 Sukses Digelar, Choirul Anam Pimpin Perolehan Suara

84
×

Pilkades Kemiri 2026 Sukses Digelar, Choirul Anam Pimpin Perolehan Suara

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi yang digelar melalui rapat pleno terbuka panitia pemilihan desa, calon kepala desa nomor urut 5, H. Choirul Anam Syah, memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Kemiri terpilih untuk masa bhakti 2026–2032.

Dalam hasil penghitungan suara, Choirul Anam unggul atas empat kandidat lainnya dengan total perolehan 2.302 suara.

Ketua panitia pelaksana pemilihan, Mukarto, menyampaikan bahwa seluruh proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. “Berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan, nomor urut 5, H. Choirul Anam, memperoleh suara tertinggi dengan total 2.302 suara dan berhasil mengungguli kandidat lainnya,” ujarnya.

Dalam kontestasi Pilkades Desa Kemiri tahun ini, lima calon kepala desa bersaing memperebutkan dukungan masyarakat. Berikut rincian hasil perolehan suara:

Nomor urut 1, Yusak Aripin : 325 suara
Nomor urut 2, Novi Ari Wibowo : 1.478 suara
Nomor urut 3, Ahmad Syaiful Anam : 140 suara
Nomor urut 4, Maudi Ari Suyanto : 230 suara
Nomor urut 5, H. Choirul Anam : 2.302 suara

Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 5.849 pemilih, tercatat 4.475 suara digunakan, dengan 88 suara tidak sah.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara, berlangsung tertib dan aman. Panitia pelaksana di seluruh TPS juga melaporkan tidak adanya gangguan keamanan maupun kejadian menonjol selama proses berlangsung.

Mukarto menambahkan, tahapan selanjutnya adalah penetapan dan proses administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk pihak yang masih memiliki keberatan terhadap hasil perhitungan suara, dipersilakan menempuh mekanisme yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (q cox, NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *