BisnisNasional

BEI Dorong Korporasi Konvensional Mulai Manfaatkan Sukuk sebagai Alternatif Pendanaan

135
×

BEI Dorong Korporasi Konvensional Mulai Manfaatkan Sukuk sebagai Alternatif Pendanaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Instrumen sukuk dinilai tidak lagi hanya menjadi pilihan bagi perusahaan berbasis syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan konvensional untuk mulai mempertimbangkan sukuk sebagai alternatif pendanaan jangka panjang di pasar modal, seiring meningkatnya minat investor terhadap instrumen berbasis prinsip syariah.

Selama ini, banyak perusahaan masih mengandalkan pinjaman perbankan, penerbitan obligasi, maupun penawaran saham untuk memperoleh pendanaan. Padahal, pasar modal juga menyediakan instrumen sukuk yang dapat dimanfaatkan perusahaan konvensional selama struktur penerbitannya memenuhi prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, sukuk merupakan efek syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan berbagai akad, seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah, istishna, maupun akad lain yang sesuai ketentuan. Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga, sukuk disusun menggunakan struktur transaksi sesuai prinsip syariah.

Ketentuan penerbitan sukuk korporasi sendiri telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, serta didukung regulasi pencatatan di Bursa Efek Indonesia. Dengan kerangka regulasi tersebut, perusahaan memiliki landasan yang jelas untuk memanfaatkan instrumen pendanaan ini.

BEI menegaskan perusahaan penerbit sukuk tidak harus merupakan perusahaan syariah. Perusahaan konvensional tetap dapat menerbitkan sukuk selama memiliki aset dasar (underlying asset) maupun kegiatan usaha yang memenuhi prinsip syariah dalam struktur penerbitannya.

Minat terhadap sukuk korporasi juga menunjukkan tren yang terus meningkat. Berdasarkan data BEI, jumlah penerbit sukuk korporasi bertambah dari 17 penerbit dengan 28 emisi pada 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada 2025. Nilai penghimpunan dana melalui sukuk pun melonjak dari Rp19,95 triliun menjadi Rp53,69 triliun pada periode yang sama. Hingga 30 Mei 2026, telah diterbitkan 19 emisi sukuk oleh 17 penerbit dengan total nilai mencapai Rp15,3 triliun.

Pertumbuhan tersebut berjalan seiring meningkatnya jumlah investor syariah di pasar modal Indonesia. Berdasarkan data Anggota Bursa penyedia Sharia Online Trading System (SOTS), jumlah investor syariah meningkat lebih dari 425 kali lipat, dari 531 investor pada 2012 menjadi 226.457 investor per April 2026. Kondisi ini menunjukkan semakin besarnya basis investor yang berpotensi menjadi pasar bagi penerbit sukuk korporasi.

BEI menilai terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh perusahaan melalui penerbitan sukuk. Selain memperluas basis investor, sukuk juga dapat menjadi strategi diversifikasi sumber pendanaan sehingga perusahaan tidak bergantung pada satu jenis pembiayaan saja. Di sisi lain, proses penerbitan sukuk yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah dinilai dapat memperkuat praktik tata kelola perusahaan (good corporate governance).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Listyorini, mengatakan permintaan terhadap sukuk korporasi terus menunjukkan tren positif, baik dari investor ritel maupun institusional. “Kami melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi bukan hanya untuk investor ritel namun juga untuk investor institusional yang memiliki fokus portofolio investasi di instrumen syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk korporasi memiliki potensi demand yang besar sehingga menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus menjangkau basis investor yang lebih luas. Kami mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan instrumen ini sebagai bagian dari strategi pendanaan perusahaan,” ujarnya.

BEI menegaskan sukuk tidak perlu dipandang sebagai pengganti obligasi konvensional, melainkan instrumen yang dapat saling melengkapi dalam strategi pembiayaan perusahaan. Dengan memanfaatkan berbagai alternatif pendanaan di pasar modal, perusahaan diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan bisnis sekaligus menjangkau investor yang semakin beragam. (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *