Politik

Sengketa Parkir Berujung Temuan Perizinan, DPRD Minta Soto Boyolali Segera Berbenah

109
×

Sengketa Parkir Berujung Temuan Perizinan, DPRD Minta Soto Boyolali Segera Berbenah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Polemik pengelolaan parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB), Jalan Kenjeran Nomor 153-155, akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya, Senin (29/6/2026). Tak hanya mengulas sengketa parkir antara warga dan pihak restoran, rapat tersebut juga mengungkap masih adanya sejumlah dokumen perizinan usaha yang belum tuntas meski restoran telah beroperasi.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, dihadiri perwakilan warga RW 6 Kapas Lor Kulon, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta manajemen Spesial Soto Boyolali.

Semula, rapat difokuskan pada keluhan warga terkait transparansi pengelolaan dan pembagian hasil parkir. Namun, pembahasan berkembang setelah terungkap bahwa beberapa persyaratan administrasi dan perizinan usaha restoran masih dalam proses penyelesaian.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksoso, mengingatkan agar persoalan parkir tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu iklim investasi di Kota Surabaya. Menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan dialog dan penyelesaian yang proporsional.

“Kalau sudah ada usaha yang berjalan dan menggerakkan perekonomian, maka semua pihak harus mencari solusi yang baik. Tetapi saya juga mengingatkan, jangan sampai ada praktik-praktik yang mengarah pada pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.

Dari sisi perizinan, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya, Ulvi, menjelaskan bahwa proses penerbitan sejumlah dokumen masih terkendala karena klasifikasi usaha yang tercatat belum sesuai.

“SLHS belum bisa diproses karena KBLI yang melekat pada usaha restoran tersebut belum selesai penyesuaiannya. Seluruh proses perizinan dilakukan melalui OSS dan SSW Alpha,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Surabaya, Jeane Taroreh, memastikan bahwa pengajuan administrasi terkait penyelenggaraan parkir telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pelaku usaha sudah menjalankan prosedur sesuai persyaratan yang ditentukan. Untuk pengelolaan parkir, terdapat surat pernyataan yang menjadi bagian dari proses administrasi,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, juru bicara Spesial Soto Boyolali, Ardha, membantah anggapan bahwa pihaknya mengabaikan warga sekitar. Ia menegaskan komunikasi dengan lingkungan telah dilakukan sejak sebelum lokasi usaha disewa.

“Kami sejak awal sudah menyampaikan komitmen untuk memberdayakan warga sekitar, termasuk dalam pengelolaan parkir. Namun kami juga harus menjaga standar pelayanan karena parkir merupakan bagian dari pelayanan kepada pelanggan,” ujarnya.

Menutup rapat, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan bahwa persoalan yang harus segera diselesaikan bukan hanya sengketa parkir, tetapi juga kelengkapan seluruh perizinan usaha.

Komisi B memberikan waktu satu bulan kepada manajemen Spesial Soto Boyolali untuk melengkapi seluruh dokumen yang masih kurang, mulai dari perubahan izin usaha dari warung menjadi restoran, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), hingga izin penyelenggaraan parkir.

“Ini menjadi catatan penting. Surabaya memang ramah investasi, tetapi seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan. Kami memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan semuanya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah kota harus menjalankan tahapan penegakan aturan sesuai prosedur,” tegas Faridz.

Hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan final terkait pengelolaan parkir. Komisi B mendorong solusi yang mengakomodasi keterlibatan warga sekitar sebagai juru parkir sembari menunggu seluruh proses perizinan usaha dirampungkan. Langkah tersebut diharapkan mampu meredam polemik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *