NasionalPeristiwa

PWI Pusat Perketat Tata Kelola Anggota, Reaktivasi Berakhir Akhir 2026

62
×

PWI Pusat Perketat Tata Kelola Anggota, Reaktivasi Berakhir Akhir 2026

Sebarkan artikel ini

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

JAKARTA (Suarapubliknews) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas anggota, sekaligus konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Munir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap tata kelola keanggotaan.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga data keanggotaan organisasi valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hasil evaluasi, lanjut Munir, masih menemukan sejumlah persoalan, di antaranya adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih. Selain itu, masih banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta terdapat PWI Provinsi yang belum optimal melakukan pembinaan dan peningkatan status keanggotaan.

Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah tenggat tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

Munir menegaskan, kebijakan tersebut menjadi diskresi terakhir untuk menyelesaikan persoalan administrasi keanggotaan sekaligus memperkuat persatuan organisasi pasca konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya berlaku bagi anggota yang masih aktif berprofesi sebagai wartawan. Anggota yang sudah tidak lagi menjalankan profesi tersebut tidak dapat memperpanjang status keanggotaannya melalui PWI daerah. Sementara itu, proses seleksi dan verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.

Bentuk Tim Khusus Verifikasi

Rapat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim ini bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Seluruh KTA akan diverifikasi sesuai ketentuan AD/ART dengan persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

Beragam Masukan dari Daerah

Dalam rapat, berbagai PWI Provinsi turut menyampaikan masukan terkait implementasi kebijakan reaktivasi.

PWI DKI Jakarta mengusulkan mekanisme penggantian KTA yang hilang akibat dinamika organisasi. Kalimantan Tengah meminta kejelasan mengenai anggota senior yang sudah tidak aktif, sedangkan Maluku mempertanyakan status anggota yang memiliki KTA sebelum 2012.

PWI Banten mengusulkan agar anggota yang terlambat mengaktifkan kembali KTA tetap memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih dalam konferensi. Jawa Barat mengingatkan agar penerapan diskresi menjelang konferensi tidak menimbulkan persoalan baru.

Sementara itu, Sumatera Barat meminta kejelasan mengenai penerimaan anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum menjadi anggota PWI. Lampung mempertanyakan mekanisme reaktivasi bagi anggota yang sempat tidak aktif.

Masukan juga datang dari Bangka Belitung terkait usulan agar data hasil verifikasi ditampilkan secara permanen di laman resmi PWI. Sulawesi Utara menanyakan penyelesaian bagi anggota yang telah membayar kepada pengurus lama namun belum menerima KTA. Riau meminta kejelasan mekanisme penyelesaian konflik antara anggota dan Ketua PWI Provinsi.

DI Yogyakarta meminta penegasan status anggota sebelum 2012, sedangkan Papua melaporkan perkembangan pembentukan kepengurusan di sejumlah provinsi baru yang belum memenuhi syarat organisasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PWI Pusat menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).

PWI Pusat juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW namun belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART. Sementara anggota yang mengalami perubahan identitas cukup memperbarui data dengan melampirkan KTP terbaru.

Selain itu, anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI. Adapun Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.

Konferensi Mengacu SKEP Reaktivasi

Sebagai hasil rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi pada tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” kata Munir.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa bagi PWI Provinsi maupun PWI Kabupaten/Kota yang menggelar konferensi pemilihan ketua atau pengurus pada tahun 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan. Reaktivasi baru berlaku efektif setelah 9 Februari 2027.

Setelah tanggal tersebut, anggota yang diaktifkan kembali hanya memiliki hak memilih dan belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi terdekat.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya,” tegas Munir. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *