Hukrim

Desak Polisi Buka Kembali Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS, Singky Soewadji: Jika Tidak Kami Praperadilankan

195
×

Desak Polisi Buka Kembali Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS, Singky Soewadji: Jika Tidak Kami Praperadilankan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sesuai informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomer register 282 K/PID.SUS/2018, yang dilansir pada tanggal 16 Agustus 2018, menyatakan TOLAK (menolak kasasi) yang diajukan Rahmat Shah dan Toni Sumsmpau melalui Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu bunyi amar putusan yang membuat Singky Soewadji dinyatakan Bebas Murni adalah, dalam persidangan terungkap adanya praktek penyimpangan dalam pemindahan 420 satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Oleh karenanya, Singky Soewadji berpendapat sudah harus dan selayaknya Polrestabes Surabaya mencabut SP3 kasus penjarahan 420 satwa KBS, dan memeriksa kembali para terkait dan menjadikan tersangka untuk dilakukan proses hukum.

“Bila Polrestabes Surabaya tidak mencabut SP3 tersebut, kami akan melakukan upaya Praperadilan atas SP3 yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya,” Ucapnya. Jumat (24/8/2018).

Untuk diketahui, kasus tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pengamat satwa Singky Soewadji, oleh Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekjen-nya Toni Sumampau yang juga Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) itu berawal dari postingan Singky di akun facebooknya.

Singky Soewadji yang juga mantan atlet dan pelatih nasional olah raga berkuda ini, mengungkapkan kekesalannya atas dijarahnya sejumlah 420 satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Kasus tersebut ditangani oleh Polrestabes Surabaya berjalan sangat alot, dan akhirnya dihentikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya dengan menerbitkan SP3.

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, Singky Soewadji dan walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim oleh Rahmat Shah dan Toni Sumampau dengan tuduhan pencemaran nama baik, secara Perdata dan Pidana.

Baik Perdata maupun Pidana Rahmat Shah dan Toni Sumampau gagal dan kalah dalam persidangan di PN Surabaya, Bahkan banding kasus Perdata, kembali Rahmat Shah dan Toni Sumampau kalah, gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam kasus Pidana, di Polda Jatim, Tri Rismaharini walikota Surabaya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Singky Soewadji yang juga pengusaha Kembang Api ini dikenakan pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Namun saat dilimpahkan ke Kejaksaan langsung ditahan, dan sempat di tahan selama 18 hari di Rutan Medaeng sebelum jadi tahanan kota. Dan Kejari Surabaya mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh majelis hakim.

Akhir persidangan PN Surabaya memvonis Singky Soewadji dengan putusan Bebas Murni. Adapun saksi ahli yang dihadirkan kala itu, antara lain Ptof. J.E Sahetapy SH dan Prof. Henry Soebiakto staf ahli Menkominfo yang hadir dipersidangan atas nana negara. (q cox)

Singky Soewadji didamping kuasa hukumnya, saat divonis bebas PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *