BisnisNasional

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen dan Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

92
×

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen dan Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Bank Indonesia (BI) memperkuat ekosistem pembayaran digital nasional melalui dua kebijakan yang diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain menghadirkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai instrumen pembayaran domestik, BI memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi pelaku usaha.

Kedua kebijakan tersebut diluncurkan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) dan industri sistem pembayaran dalam agenda Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Jakarta, 17 Agustus 2026. Perluasan MDR QRIS 0 persen mulai berlaku 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mempertahankan MDR 0 persen bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Sementara untuk merchant kategori kecil, menengah, dan besar, MDR 0 persen diperluas untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kelompok tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan membuka ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan industri sistem pembayaran.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurut BI, penurunan biaya transaksi tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran kepada masyarakat.

Pada momentum yang sama, BI dan ASPI juga memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik.

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang menggunakan jaringan pembayaran internasional, KKI memanfaatkan ekosistem pembayaran domestik dengan menggunakan QRIS sebagai cara pembayaran, baik melalui metode pindai (scan) maupun Tap.

Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI. Mereka terdiri atas BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan skema pembiayaan syariah. BI menyebut pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan, seiring dengan kebutuhan ekosistem pembayaran digital nasional.

Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS dilakukan ketika penggunaan pembayaran digital melalui QRIS terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, termasuk 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Data tersebut menunjukkan penggunaan pembayaran digital telah menjangkau tidak hanya pelaku usaha berskala besar, tetapi juga usaha mikro dan kecil.

Pertumbuhan juga terlihat dari nilai transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun, atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (yoy).

Dengan basis pengguna dan merchant yang semakin luas, QRIS menjadi salah satu infrastruktur penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Perluasan MDR 0 persen kemudian diarahkan untuk membuat biaya transaksi semakin efisien, sementara kehadiran KKI memperkuat pilihan instrumen pembayaran yang diproses melalui ekosistem domestik.

BI menempatkan kedua kebijakan tersebut sebagai bagian dari sinergi bersama ASPI, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional.

Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan demikian, perluasan MDR QRIS 0 persen dan peluncuran KKI tidak hanya berkaitan dengan perubahan teknis dalam sistem pembayaran. Keduanya menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem transaksi yang lebih efisien, inklusif, sekaligus memperbesar peran infrastruktur pembayaran domestik dalam aktivitas ekonomi masyarakat. (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *