SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dengan penjara 3,5 Tahun. Selain itu, dalam amar putusan tersebut, hak politik Nyono Suharli juga dicabut selama tiga tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. Putusan itu dibacakan oleh hakim Unggul Warso Mukti, ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum,” kata hakim Unggul membaca amar putusannya. Putusan ini, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Yakni terkait suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.
Kasus itu diungkap oleh KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri untuk jadi Bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar. Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.
Nyono dianggap terbukti bersalah atas dugaan menerima suap dari Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. (q cox)
Foto: Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli (kemeja batik) sesaat usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018). Oleh majelis hakim yang diektuai Unggul Warso Mukti, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Tak hanya itu, hak politik terdakwa juga dicabut.