HukrimJatim Raya

Ricky Hartono Diadili atas Kasus Oplos LPG 3 Kg, Keuntungan Capai Rp10 Juta Sebulan

79
×

Ricky Hartono Diadili atas Kasus Oplos LPG 3 Kg, Keuntungan Capai Rp10 Juta Sebulan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram dengan terdakwa Ricky Hartono kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6/2026).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebut Ricky Hartono melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, tabung 5,5 kilogram, hingga tabung LPG portable untuk kemudian diperjualbelikan.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan terdakwa di kediamannya yang berada di Perum Pantai Mentari Blok F-38, Surabaya.

Kasus ini terungkap pada 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan terdakwa ketika sedang melakukan pemindahan isi gas bersubsidi. Dalam persidangan, jaksa menjelaskan modus yang digunakan terdakwa.

“Terdakwa membuka segel tabung LPG subsidi 3 kilogram, kemudian menghubungkan selang regulator ke tabung tujuan, yaitu tabung LPG 12 kilogram, 5,5 kilogram, dan LPG portable. Proses pemindahan dilakukan sekitar 15 menit hingga isi gas berpindah ke tabung yang lebih besar maupun tabung portable,” ujar Reiyan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurkholis.

Jaksa mengungkapkan, setiap pekan terdakwa mampu mengisi hingga empat tabung LPG ukuran 12 kilogram. Sementara itu, tabung LPG 5,5 kilogram diisi berdasarkan pesanan pelanggan, sedangkan LPG portable diproduksi hingga 60 tabung ketika terdapat kegiatan bazar.

Untuk menjalankan aktivitas tersebut, terdakwa memperoleh sekitar 45 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 26 tabung LPG ukuran 12 kilogram, dan lima tabung LPG ukuran 5,5 kilogram yang dibeli dari kawasan Pasar Gembong Surabaya. Selain itu, ratusan tabung LPG portable diperoleh dari sejumlah tenant UMKM di pusat perbelanjaan.

Hasil pengoplosan kemudian dijual dengan harga Rp180 ribu per tabung untuk LPG 12 kilogram dan Rp90 ribu per tabung untuk LPG 5,5 kilogram. Adapun LPG portable dipasarkan dengan harga Rp6 ribu per tabung kepada konsumen di berbagai lokasi bazar.
Dari kegiatan tersebut, terdakwa diduga meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan. Berdasarkan dakwaan jaksa, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan rumah dan biaya pendidikan anaknya.

Atas perbuatannya, Ricky Hartono didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah. (q cox, blozo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *