Hukrim

Tilep Uang Negara Rp 1,09 M, Teller BRI Ditahan Jaksa

135
×

Tilep Uang Negara Rp 1,09 M, Teller BRI Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kasna Gustiansah (26), berprofesi sebagai teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gubeng Kertajaya akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Penahanan ini lantaran Kasna diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bank pelat merah itu senilai Rp1,09 miliar.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Surabaya melakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam. Usai diperiksa, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka keluar dari ruang penyidik Kejari Surabaya yang ada di lantai 2. Dia digelandang keluar dari kantor kejaksaan menuju mobil tahanan Kejari Surabaya.

Selanjutnya, warga Kabupaten Gresik ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.

“Penahanan kami lakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kami juga ingin agar penyidikan kasus ini berjalan dengan cepat,” kata Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, Rabu (19/9/2018).

KG yang sudah bekerja selama 2 tahun di BRI ini enggan menjawab pertanyaan awak media terkait perkara yang dia hadapi. Dengan langkah cepat, tersangka yang mengenakan rompi orange ini langsung masuk menuju mobil tahanan.

“Modus tersangka, dia mencari nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar. Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya. Oleh tersangka, uang nasabah kemudian dipindahbukukan untuk berpindah ke tangannya. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan,” tandas Teguh.

Dia menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sebelum masuk ke ranah hukum, pihak Bank BRI sudah meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang telah diambil.

Perbuatan tersangka diketahui setelah Bank BRI melakukan audit internal. Sayangnya, uang itu tidak kunjung dikembalikan tersangka. Hingga pada akhirnya pihak Bank BRI melaporkan masalah ini ke Kejari Surabaya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. “Ini merupakan perkara korupsi pertama yang melibatkan perbankan yang kami tangani,” terangnya. (q cox)

Foto: Tersangka Kasna Gustiansah saat digelandang jaksa menuju mobil tahanan. Teller BRI ini bakal menjlani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Medaeng, Rabu (19/9/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *