Hukrim

Pengadilan Putus Sidang Permohonan Ganti Identitas Kelamin

57
×

Pengadilan Putus Sidang Permohonan Ganti Identitas Kelamin

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat ini tengah menangani permohonan ganti identitas kelamin dari laki-laki ke perempuan. Bahkan persidangan permohonan yang diajukan pria bernama Yoyok Prasetyo (23) asal Tuban yang tinggal di Surabaya ini segera memasuki agenda putusan sidang.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, persidangan permohonan ganti identitas kelamin ini sudah berjalan lumayan lama. Rencananya pada Selasa pekan depan akan diagendakan sidang putusan. Sebab berjalanya persidangan kasus ini sudah lama dan sudah ada pembuktian terhadap hal yang menjadi permohonan dalam sidang.

“Sidangnya sudah lama, dan pembuktiannya sudah. Tinggal menunggu putusannya, sesuai dengan petimbangan dari Majelis Hakim Dede Suryaman,” kata Sigit dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

Dalam putusannya, lanjut Sigit, Majelis Hakim akan mempertimbangkan banyak aspek yang didapat dari keterangan ahli. Antara lain, ahli agama, kedokteran, psikologi, psikiatri dan tokoh agama. Serta melihat pertimbangan dari bukti-bukti yang diajukan pemohon maupun saksi. “Kalau Hakim yakin dan sesuai ketentuan, akan dikabulkan. Kalau tidak yakin ya akan ditolak,” jelas Sigit.

Ditanya terkait adakah Undang-undang yang mengatur terkait permohonan ini, Sigit mengaku tidak ada. Tapi pihaknya mengaku secara fakta ada dua yang dipertimbangkan. Pertama, memang benar-benar memiliki kelamin ganda. Itu terdapat dalam Islam, yang mana saat kecil tumbuh dua kelamin. Seiring waktu satunya lama-lama hilang, dan satunya tumbuh atau mendominasi.

Yang kedua, lanjut Sigit, ada juga ganti kelamin karena motifnya penampilan, seperti di negara Thailand. “Kalau dikabulkan sudah dipastikan berkekuatan hukum tetap (inkracht), meski tidak ada Undang-undang yang mengatur hal itu. Maka KK, KTP, ijazah maupun paspor yang bersangkutan harus diganti,” ucapnya.

Apakah dengan adanya persidangan permohonan ini, PN Surabaya diduga mendukung LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), Sigit menampik dugaan tersebut. Pihaknya bepandangan secara Islam memang ada hal seperti itu, dan harus dikabulkan (sesuai pertimbangan Hakim). Dalam hal ini Hakim mendengar saksi ahli bidang agama, kedokteran, psikologi, psikiatri bahkan ahli pemuka tokoh masyarakat.

“Bukan LGBT. Di Islam itu ada. Namanya khuntsah atau wandu, dimaksud dalam Islam adalah individu yang benar-benar memiliki alat kelamin ganda, bukan kepribadian ganda, itulah mereka yang memiliki syariat tersendiri dalam Islam,” bebernya.

Sigit menambahkan, menurut informasi pemohon yang meminta ganti identitas kelamin ini umurnya sekitar 23-25 tahun. Dia bekerja di Bali dan kenal dengan bule, hingga akhirnya melakukan operasi ganti kelamin di Thailand. Kemudian mengajukan ganti identitas kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada 2016 lalu, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji, Rabu 27 Juli 2016 lalu.

PN Surabaya di tahun 2018 ini juga pernah menerima permohonan ganti kelamin dari laki laki ke perempuan. Permohonan itu dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari beragam sudut pandang. (q cox)

Foto: Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *