SURABAYA (Suarapubliknews) – Yayasan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) dan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Men-PUPAR).
Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/1/2019). Selain kedua menteri tersebut, Ecoton juga menggugat Gubernur Jatim, Soekarwo terkait sejumlah kasus kematian satwa, yakni ikan yang berada di Sungai Brantas.
Rulli Mustika Adya, pengurus Ecoton menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, tiga tergugat tersebut dinilainya selaku pihak yang paling bertanggungjawab terkait kematian ikan itu.
“Sebelum mengajukan gugatan, sebenarnya kami sudah melayangkan pengaduan tertulis, tapi tak ada respon,” ujar Rulli kepada awak media, Jumat (4/1/2019).
Adapun gugatan Ecoton dititik beratkan pada lima poin ini, antara lain:
- KLHK dinilai tak serius awasi pencemar dan tak lakukan penegakan hukum.
- KLHK tidak punya SOP penanganan ikan mati massal di Brantas.
- KLHK abaikan laporan dan pengaduan ikan mati massal di Kali Brantas.
- KLHK tidak gunakan hak gugat pemerintah.
- KLHK gagal jamin kesejahteraan dan keselamatan ikan kali brantas dan membiarkannya mati massal 6 kali dalam tahun 2018.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan gugatan yang dilakukan Ecoton tersebut. “Ya betul, informasi bari bagian administrasi, gugatan masuk siang ini (kemarin),” ujarnya, Jumat (4/1/2019).
Ditanya lebih lanjut, Sujatmiko menjelaskan tahapan selanjutnya, dirinya bakal mengeluarkan penetapan majelis hakim yang bakal memeriksa gugatan tersebut. Selanjutnya majelis hakim yang ditunjuk, bakal menentukan jadwal tahapan sidang.
Gugatan Ecoton teregister bernomor 08/ Pdt.G/2019/ PN.Sby. Dalam gugatannya, Ecoton menggugat agar majelis hakim menghukum industri pelaku pembunuhan ikan massal di Kali Brantas.
Lalu, tergugat membentuk dan melaksanakan Patroli Kali Brantas yang melibatkan seluruh pihak yang berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap lestarinya sungai Kali Brantas yang merupakan Sungai Strategis Nasional.
Para tergugat meminta maaf kepada Kali Brantas karena telah gagal memberikan pengawasan dan penanganan melalui media cetak dan online serta elektronik nasional sedikitnya 5 media.
Para tergugat memasang CCTV di setiap titik yang menjadi outlet perusahaan sepanjang sungai Kali Brantas.
Para tergugat menganggarkan dalam APBN 2020 untuk program pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Kali Brantas.
Para tergugat menyusun SOP penanganan ikan mati di Kali Brantas atas pencemaran dan perusakan yang terjadi dan memberikan sanksi hukum yang berlaku baik sanksi administrasi, perdata dan pidanan lingkungan hidup. (q cox)
Foto: Massa Ecoton saat mendaftarkan gugatan di PN Surabaya, Jumat (4/1/2019).