Nasional

Dijadikan Lokasi Prostitusi, 2 Warung Dibongkar Satpol-PP Damkar Pemkab Tanbu

61
×

Dijadikan Lokasi Prostitusi, 2 Warung Dibongkar Satpol-PP Damkar Pemkab Tanbu

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Dengan terpaksa, Satpol-PP Damkar Pemkab Tanah Bumbu melakukan tindakan pembongkaran terhadap warung dikawasan Kilometer 10 jalan Serongga Desa gunung Batu Besar Kecamatan Simpang Empat, yang selama ini digunakan sebagai lokasi prostitusi (bisnis esek-esek).

Saat dilakukan penggerbekan, aparat penegak Perda Pemkab Tanbu ini berhasil mengamankan seorang wanita yang terjebak dalam penyamaran, sekaligus seseorang yang diduga kuat bertindak sebagai mucikari.

Mewakili Kepala Satpol PP Damkar Pemkab Tanbu, Kabid Trantibun dan Linmas Aulia Hadi WP, S.STP, mengatakan jika sepintas seperti warung pada umumnya, namun setelah ditelisik ke dalam, merupakan tempat tranksaksi bisnis esek-esek.

“Akhirnya satuan Penegakan Perda langsung melakukan tindakan tegas dengan membongkar warung tersebut,” ucapnya. Kamis (24/01/2019)

Menurut dia, ini adalah salah satu penyakit masyarakat dan terus akan dilakukan penertiban. “Sejak lokalisasi Kapis ditutup. kini kehadiran mereka muncul dimana -mana, seperti yang terjadi sekarang ini,” tuturnya.

Kini anggota Satpol PP Damkar Tanbu melakukan tindakan pembongkaran 2 warung yang diduga kuat sering dijadikan tempat praktek prostitusi.

“Sesuai prosedur pasca mengamankan pelaku kami langsung memberi teguran agar tempat itu dirobohkan sendiri, kerena dianggap ngeyel dan saran dari kami tidak diindahkan maka anggota saya langsung membongkar paksa warung tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, kata Kabid Trantibun dan Linmas, telah beberapa kali diberikan teguran agar tidak melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat, namun sepertinya dianggap angin lalu.

“Kegiatan yang dilakukan hari ini melibatkan semua unsur yakni Trantib Kecamatan dan Koramil Simpang Empat,” pungkasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *