Hukrim

Kenapa Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan? Ini Jawabannya

114
×

Kenapa Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan? Ini Jawabannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapublinews) – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus “idiot” di Pengadilan Negeri Surabaya, dan tetap harus dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Kamis (7/2/2019).

Ada yang unik dan menarik perhatian pada sidang agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya kali ini. Yaitu kaos warna hitam bertuliskan ‘tahanan politik’ dengan huruf warna kuning menyala, yang dikenakan ADP pada sidang perdananya tersebut.

Menurut Indrawansyah SH, CIL, kuasa hukum ADP menerangkan bahwa makna dari kaos yang dikenakan tersebut sebagai ungkapan hatinya ADP dalam menjalani proses hukumnya.

“Kaos yang dikenakan merupakan ungkapan hati mas ADP. Mungkin ia merasa atas kasusnya tersebut terkesan penuh sarat politik,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Sedangkan, berkas dakwaan dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi. Sidang ADP dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono itu tak lama, hanya berlangsung sekira 20 menit lamanya.

Oleh jaksa, ADP dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.

“Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu,” ujar Jaksa Dedy.

Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, ADP menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat ADP menginap.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sebelumnya, ADP ditahan di Lapas Cipinang dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.

Di Jawa Timur, ADP jadi tersangka karena vlog berujar ‘idiot’. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.

Keberatan atas Dakwaan

Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuas hukum ADP dipastikan bakal mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan, red).

“Nota keberatan ini akan kita sampaikan nanti pada agenda persidangan berikutnya,” ujar kuasa hukum ADP, Indra Wansyach, Kamis (7/2/2019).

Dikonfirmasi mengenai poin-poin apa saja dalam dakwaan yang menjadikan pihak ADP keberatan, Indra enggan menjelaskan dengan alasan hal itu baru akan diungkapkan pada agenda persidangan berikutnya.

“Itu (nota keberatan) nanti ya. Itu harus kita susun dulu,” tambahnya.

Ada Dua Penetapan Hakim, Dititipkan ke Rutan Medaeng

Usai jalani sidang ADP tak lagi balik ke Lapas Cipinang Jakarta. Karena, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo oleh tim jaksa.

Jaksa Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan ADP di Surabaya.

“Mohon ijin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Ia menambahkan, surat penetapan tersebut, menyatakan bahwa selama ADP menjalani sidang di Surabaya, maka ia akan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Surabaya. Itu berarti, selama sidang kasus “idiot”, maka ADP akan tetap berada di Surabaya, tepatnya di Rutan Kelas 1 Medaeng.

Mengetahui adanya penetapan tersebut, tim kuasa hukum ADP pun mengajukan protes. Sebab, mereka juga memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor yang berbeda, yakni nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI.

“Surat penetapan ini juga bicara soal penahanan ADP di Lapas Cipinang. Jadi ini bagaimana majelis hakim. Selain itu, keluarga ADP juga keberatan bila ia ditahan di Surabaya,” ungkap salah satu kuasa hukum Dhani, Kemal Sihab.

Menengahi persoalan ini, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun menjelaskan, bahwa surat penetapan yang dipegang jaksa, merupakan surat penetapan pemindahan penahanan. Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum, merupakan penetapan penahanan ADP dalam kasus yang kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Jadi surat ini memang berbeda. Karena dalam kasus di Surabaya ini, yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan ADP masih menjadi kewenangan PT DKI Jakarta,” ujarnya menjelaskan.

Usai sidang, ADP kemudian langsung digiring jaksa ke mobil tahanan kejaksaan. Sekira pukul 10.20 Wib, ADP pun tiba di Rutan Medaeng.

Sebelumnya, kepastian soal penetapan pemindahan penahanan ADP ke Surabaya ini diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.

Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi penetapan hakim soal pemindahan penahanan ADP ke Surabaya. “Penetapan ADP untuk ditahan di (Rutan) Medaeng sudah ada (pada) jaksa Kejari Jaksel,” ujarnya, Rabu (6/2/2019).

Farhat Abas, Tim Kampanye Jokowi – Makruf Jadi Kuasa Hukum ADP..?

Farhat Abas, anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, mendeklarasikan diri bergabung dalam tim kuasa hukum ADP. Hal itu ia katakan sesaat usai mengunjungi ADP di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu siang, 6 Februari 2019 kemarin.

Farhat memberikan keterangan pers didampingi Lieus Sungkarisma, juru bicara keluarga ADP.

“Kan masih proses hukum yang belum inkracht, belum memiliki kekuatan hukum. Kepastian hukumnya masih di tingkat banding. Oleh karena itu kami menyarankan kepada keluarga Ahmad Dhani untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Farhat.

Sedangkan, anggota tim kuasa hukum ADP perkara yang di Surabaya, Indrawansyah mengaku bahwa belum ada komunikasi soal itu.

“Tidak tahu, mungkin untuk perkara yang di Jakarta. Karena ada tim kuasa hukum lainnya perkara disana (Jakarta, red). Yang pasti tim kuasa hukum perkara di Surabaya belum mengetahui kabar tersebut,” terangnya. (q cox)

Foto: Tampak Ahmad Dhani Prasetyo saat berada di bagian administrasi Rutan Medaeng. Usai jalani sidang DI pn Surabaya, ADP tidak kembali ke Lapas Cipinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *