Jatim Raya

Nilai BKSDA Gagal Membina, APECSI: Tak Ada Tindak Pidana, Ibu Kristin Layak Bebas Murni

132
×

Nilai BKSDA Gagal Membina, APECSI: Tak Ada Tindak Pidana, Ibu Kristin Layak Bebas Murni

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Amank Raga Tribowo anggota Asosiasi Pecinta Satwa Luar Indonesia (APECSI), kembali mempertanyakan kinerja BKSDA Jember dan BBKSDA Jatim yang dinilainya telah gagal melaksanakan tugas pembinaan terhadap usaha penangkaran satwa di wilayah Jatim.

“Bayangkan, sejak tahun 2015 pengajuan ijin itu telah diajukan, sampai kasus Ibu Kristin ini muncul (hampir tiga tahun), alasan penolakan pengajuan ijinnya masih tetap sama, yakni kelengkapan administrasi, artinya pembinaannya gagal,” ucapnya kepada media ini. Rabu (13/02/2019)

Tidak hanya itu, Amank juga menegaskan jika usaha penangkaran CV Bintang Terang milik Ibu Kristin tidak bisa dikatakan ilegal, karena telah berjalan beberapa tahun dan sedang berupaya melaksanakan proses perpanjangan ijin.

“Kasus yang menimpa Ibu Kristin ini akan menjadi preseden buruk di usaha penangkaran satwa, karena dengan mudah terjebak kasus tindak pidana. Sementara instansi terkait terkesan lepas tangan, bahkan cenderung turut memojokkan. Ini sama dengan menciptakan iklim yang tidak baik,” tandasnya.

Terbaru, Amank Raga Tribowo mengaku mendapatkan info terbaru jika kasus yang menimpa Lau Djin Ai alias Kristin erat kaitannya dengan mantan karyawannya yang telah lama dipecat, karena diketahui beberapa kali melakukan tindakan pencurian satwa dan telur satwa untuk dijual.

“Sepertinya erat kaitannya dengan rasa sakit hati eks karyawan Ibu Kristin itu, karena dipecat. Terbukti saat dipersidangan Senin (11/02/2019) kemarin, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan kikuk dan bingung saat menjawab pertanyaan majelis Hakim soal barang bukti terjadinya transaksi perdagangan ilegal, di kasus ini Bu Kristin harusnya bebas murni,” ungkapnya kepada media ini.

Menanggapi tudingan telah gagal melakukan pembinaan, Gatut Panggah Prasetyo Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan BBKSDA Jatim, mengatakan jika pihaknya tidak bisa memproses ijinnya selama dalam proses hukum.

“Karena saat ini dalam proses hukum, maka pengajuan perpanjangan ijin belum dapat di proses. Bukti-bukti administrasi juga sudah kami sampaikan kepada pihak penyidik dalam rangka memperlancar proses penyidikan, seperti SATS, BAP, dll,” jawabnya ketika dikonfirmasi media ini.

Gatut juga menjelaskan, jika sebelum berkasus upaya pembinaan telah dilakukan dan telah disampaikan terdapat beberapa kendala administrasi. “Seperti yang telah disampaikan oleh Pak Nandang Kababes BKSDA Jatim, saat presscon lalu,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan Setyo Utomo Kabag BKSDA Wilayah Jember, bahwa BBKSDA Jatim sebenarnya sudah berupaya melakukan pembinaan baik tertulis maupun lisan dan berusaha membantu CV.Bintang Terang.

“Walaupun Bu Kristin belum pernah mengajukan permohonan secara tertulis karena terkendala beberapa hal, diantaranya: 1. Penangkar tidak membuat laporan perkembangan satwa secara rutin 2. Satwa belum ditandai sehingga kesulitan untuk menentukan silsilahnya dan generasinya 3. Kesulitan menemui penangkar karena sebagian waktunya ada di luar negeri,” pungkasnya. (q cox)

Foto: Saat Kejaksaan sidak ke lokasi penangkaran CV Bintang terang milik Ibu Kristin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *