Hukrim

Pasca Ditangkap Jaksa, Mantan Pejabat Bulog Bakal Diperiksa Polda Jatim

65
×

Pasca Ditangkap Jaksa, Mantan Pejabat Bulog Bakal Diperiksa Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Polda Jatim akan memulai penyidikan terhadap tersangka Sigit Hendro Purnomo setelah mantan pejabat Bulog tersebut ditangkap Kejati Jatim. Sigit yang sebelumnya menjabat kepala seksi komersial dan pengembangan bisnis Bulog Sub Divre Surabaya Selatan juga terlibat kasus penipuan yang sedang disidik Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan menyatakan, kasus penipuan itu dilakukan tersangka dengan modus mengajak kerjasama bisnis perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra Bulog. Dia mengatasnamakan Bulog, padahal penawaran kerjasama itu atas inisiatifnya pribadi. Setelah mitra bisnis sepakat bekerjasama, Sigit membawa kabur uangnya senilai Rp 13 miliar.

“Otomatis kasus yang kami tangani terbuka lagi karena tersangka sudah ada,” ujar Barung.

Penyidikan kasus ini sempat terhenti karena Sigit kabur selama lebih dari setahun. Namun, Barung menyatakan kalau penyidikan terhadap tersangka tidak bisa langsung dilaksanakan. Kini Polda masih menunggu kejati merampungkan penyidikan terhadap Sigit terlebih dahulu.

“Biar jaksa yang menangani dulu korupsinya baru nanti kami,” katanya.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan menyatakan bahwa penyidikan terhadap Sigit sebenarnya sudah rampung. Semasa buron, kasus korupsi ini sebenarnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya tanpa kehadiran Sigit sebagai terdakwa. Setelah Sigit tertangkap, penyidik jaksa akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kalau nanti Polda mau penyidikan mekanismenya bisa meminjam tahanan ke kami karena sekarang tersangka ditahan di Rutan Kejati,” kata Didik. (q cox)

Foto: Sigit yang sebelumnya menjabat kepala seksi komersial dan pengembangan bisnis Bulog Sub Divre Surabaya Selatan saat ditangkap jaksa pasca dinyatakan DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *