SURABAYA (Suarapubliknews) – Trisulowati alias Chinchin, mantan istri Gunawan Angkawidjaja, pemilik gedung megah Empire Palace, mengirimkan surat permohonan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nusryam.
Selain ditujukan kepada ketua PN, surat tersebut juga ditujukan kepada ketiga anggota majelis hakim yang memeriksa gugatan perdata bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY. Antara lain, Anne Rusiana, Dwi Purwadi dan Mashuri Effendi.
Melalui Hotman Paris Hutapea dan Ronald Tallaway, para kuasa hukumnya, Chinchin mengkhawatirkan terhadap proses hukum gugatan yang saat ini sedang diperiksa oleh ketiga hakim PN Surabaya diatas.
Gugatan bernomor 139/PDT.G/2019/PN. SBY itu sendiri, dilayangkan Gunawan Angkawidjaja terkait adanya pengakuan utang piutang antara dirinya dengan ibunya sendiri, Linda Anggraeni.
Sedangkan, Chinchin mengkhawatirkan upaya gugatan tersebut sebagai langkah yang nantinya berdampak terhadap pembagian harta gono-gini, pasca perkara cerai mereka diputus oleh Mahkamah Agung RI belakangan ini.
Kekhawatiran tersebut beralasan. Pasalnya, upaya yang sama sempat dilayangkan (perkara bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby) sebelumnya, namun dibuktikan oleh pengadilan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dengan ibunya tersebut.
Bahkan atas gugatan bernomor 580/Pdt.G/2016/PN.Sby lalu, Chinchin sempat melaporkan Gunawan dan Linda ke Polda Jatim. Atas laporan tersebut, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk DPO.
Kali ini terulang kembali. Soal bukti adanya hutang piutang antara Gunawan dan ibunya kembali diuji melalui PN Surabaya. “Bahwa atas dasar itulah, maka sangat jelas perkara nomor 139 ini Nebis in Idem dengan perkara bernomor 580. Sedangkan perkara a quo sangat dikhawatirkan akan dibuat sama persis dengan ‘model’ dading pertama, yakin damai pada saat mediasi dengan tujuan memperoleh Putusan Pengadilan atau dading kedua. Untuk itu kini klien kami mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara 139 tersebut,” ujar Hotman sesuai dalam isi suratnya.
Kekhawatiran Chinchin bertambah ketika adanya catatan bahwa salah satu hakim yang memeriksa gugatan diatas, yaitu hakim Dwi Purwadi, merupakan hakim yang pernah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan dalam gugatan bernomor 02/Pra.Pid/2018/PN.Sby pada Pebruari 2018 lalu.
Padahal, saat mengajukan praperadilan, status Gunawan sebagai tersangka dan DPO Polda Jatim. Pasca itu, ketua Mahkamah Agung, mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau DPO. (q cox)