HukrimJatim RayaPeristiwa

Kuasa Hukum Sutrisno Persoalkan Denda Rp6,5 Miliar dalam Putusan Tipikor Surabaya

470
×

Kuasa Hukum Sutrisno Persoalkan Denda Rp6,5 Miliar dalam Putusan Tipikor Surabaya

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Proses sidang banding perkara dugaan korupsi suap pengisian perangkat desa yang menjerat mantan Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sutrisno, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Ahmad Sholikin Rusli, S.H., M.H., pihak Sutrisno menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang membebankan denda sebesar Rp6,5 miliar kepada kliennya. Menurut Sholikin, putusan tersebut dinilai terlalu memberatkan dan belum mencerminkan rasa keadilan.

“Putusan hakim terhadap terpidana Sutrisno tidak mencerminkan rasa keadilan dan cenderung mengikuti tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Dr. Ahmad Sholikin Rusli kepada Suarapubliknews.net, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam memori banding yang diajukan, pihaknya meminta agar seluruh pihak yang disebut menerima atau menikmati aliran dana dugaan suap turut dikonfrontasi, termasuk sejumlah nama yang disebut dalam fakta persidangan.

“Jika seluruh denda dibebankan kepada klien kami, tentu sangat memberatkan. Sementara aliran uangnya juga telah disebut dalam fakta persidangan. Karena itu, pihak-pihak yang disebut perlu dikonfrontasi agar persoalannya menjadi jelas,” ujarnya.

Sholikin menyebut, Sutrisno memang memegang uang karena posisinya sebagai bendahara. Namun, menurutnya, dana yang dikeluarkan mengalir kepada sejumlah pihak terkait dengan sepengetahuan pihak lain yang disebut dalam persidangan.

Kuasa hukum Sutrisno menilai fakta-fakta persidangan semestinya menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim. Karena itu, pihaknya memohon Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan kliennya dari kewajiban membayar denda Rp6,5 miliar yang dinilai tidak proporsional.

“Denda sebesar Rp6,5 miliar dalam Putusan Nomor 199/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 5 Mei 2026 sangat memberatkan bagi terpidana,” tambahnya.

Selain mempersoalkan besaran denda, kubu Sutrisno juga mengkritisi arah pembuktian jaksa penuntut umum yang dinilai belum menyentuh substansi perkara.

Menurut Sholikin, hal yang seharusnya dibuktikan adalah penggunaan dan aliran dana dugaan suap sebesar Rp13 miliar yang disebut berasal dari para kepala desa.

“Harusnya yang dibuktikan adalah uang Rp13 miliar itu digunakan untuk apa, diberikan kepada siapa, serta siapa pihak yang diduga berperan dalam perkara ini,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan praktik suap dalam pengisian perangkat desa tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak lain. Oleh sebab itu, ia meminta fakta persidangan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijadikan dasar untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam keterangannya, Sholikin juga melontarkan kritik terhadap langkah penanganan perkara yang dinilainya belum menyentuh seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Sementara itu, proses banding perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya dan terus menjadi perhatian publik.

Dalam memori banding yang diajukan, pihak Sutrisno juga menyinggung dana sebesar Rp3,6 miliar yang disebut tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa, melainkan mengalir kepada sejumlah pihak lain sebagaimana tertuang dalam dokumen pembelaan. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *