HukrimPeristiwaPolitik

DPRD Surabaya: Kompleksitas Perkara Tinggi, Fasilitas PN Masih Jadi Tantangan

85
×

DPRD Surabaya: Kompleksitas Perkara Tinggi, Fasilitas PN Masih Jadi Tantangan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kunjungan silaturahmi pimpinan DPRD Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap persoalan mendasar yang dinilai berdampak terhadap pelayanan hukum di Kota Pahlawan, yakni keterbatasan sarana dan fasilitas peradilan.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat namun sarat pembahasan strategis itu, pimpinan DPRD dan jajaran PN Surabaya membahas sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi lembaga peradilan, mulai dari keterbatasan ruang sidang hingga kebutuhan sarana pendukung pelayanan.

Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, bersama tiga wakil ketua DPRD, yakni Bahtiyar Rifai, Laila Mufidah, dan Arif Fathoni, diterima jajaran Humas PN Surabaya untuk berdiskusi mengenai kondisi aktual lembaga yudikatif tersebut.

Dalam pertemuan itu, Syaifuddin mengaku cukup terkejut setelah mendengar langsung paparan mengenai kondisi internal PN Surabaya. Menurutnya, sebagai pengadilan Kelas IA Khusus yang menangani berbagai perkara besar, PN Surabaya masih menghadapi keterbatasan fasilitas yang cukup mendasar.

“Kompleksitas peristiwa hukum di Surabaya sangat tinggi. Semua jenis perkara ada di sini. Tapi ternyata ruang sidang dan sarana pendukungnya belum memadai,” ujarnya.

Ia menyoroti kondisi yang menyebabkan proses persidangan kerap menghadapi antrean jadwal karena keterbatasan ruang sidang. Dalam beberapa perkara, aparat penegak hukum yang membawa terdakwa maupun saksi disebut harus menunggu pelaksanaan sidang karena ruang yang tersedia terbatas.

Persoalan tersebut, lanjutnya, semakin terasa pada penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Saat ini, pelaksanaan sidang tipikor di Surabaya masih bergantung pada fasilitas yang terbatas, sehingga sebagian agenda persidangan harus bergeser ke wilayah lain.

Menurut Syaifuddin, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi harapan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan kunjungan DPRD tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi lembaga peradilan.

“Kami tidak boleh intervensi, tidak boleh memohon perkara. Tapi kami punya tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut kunjungan pimpinan DPRD menjadi momentum penting untuk memperlihatkan kondisi riil yang dihadapi pengadilan kepada para pemangku kebijakan.

Menurutnya, selama ini lembaga peradilan memiliki keterbatasan dalam menyampaikan kebutuhan fasilitas kepada pemerintah daerah, mengingat adanya batas kewenangan dan prinsip independensi lembaga yudikatif.

Namun, dalam pertemuan tersebut, DPRD Surabaya dinilai menunjukkan inisiatif untuk memahami langsung kebutuhan sarana peradilan tanpa adanya permintaan resmi dari pihak pengadilan.

“Beliau ingin mengetahui secara langsung kondisi sebenarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk kenyamanan persidangan dan pelayanan kepada masyarakat. Itu yang kami sampaikan,” kata Pujiono.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa di tengah pesatnya pembangunan Surabaya sebagai kota metropolitan, sektor pelayanan hukum masih menghadapi sejumlah tantangan yang membutuhkan perhatian serta koordinasi lintas lembaga. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *