Hukrim

Korupsi Jasmas, Agus Setiawan Tjong Dituntut 6,5 Tahun

63
×

Korupsi Jasmas, Agus Setiawan Tjong Dituntut 6,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Agus Setiawan Tjong (AST), terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016 dituntut tinggi.

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, AST dituntut 6,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/7/2019).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa AST telah memenuhi beberapa unsur, diantaranya unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara.

“Menyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 209 juta, subsider 6 bulan kurungan,” jelas Dimaz Atmadi saat membacakan surat tuntutannya, diruang sidang Cakra.

Tak hanya menuntut terdakwa AST dengan hukuman badan, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa Agus Setiawan Tjong selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum.

“Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut Dimaz.

Ketua majelis hakim Rochmad memberikan waktu selama 1 minggu pada tim penasehat hukum. Hal itu dikarenakan, masa penahanan terdakwa Agus Setiawan Tjong akan berakhir pada 8 Agustus mendatang.

“Kita beri waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan,” kata hakim Rochmad sembari menutup sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Agus Setiawan Tjong disebut bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy diduga telah melakukan kerjasama melakukan pemufakatan untuk mengkordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Atas perbuatannya, Terdakwa Agus Setiawan Tjong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan kuangan daerah. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Terdakwa Agus Setiawan Tjong dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, Senin (22/7/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *