Hukrim

Pungli, Bendahara Dinas ESDM Jatim Ditahan Jaksa

868
×

Pungli, Bendahara Dinas ESDM Jatim Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ali Hendro Santoso, bendahara bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertanbangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan Tahap II atau barang bukti dan tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di ESDM.

“Tersangka merupakan seorang PNS di ESDM dalam pengurusan izin galian C. Yang bersangkutan selaku termohon ini mengurus izin usaha yang isinya ada uang pelicin sebesar Rp 50 juta kepada Dinas ESDM,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur, Kamis (1/8/2019).

Kemudian tanggal 2 September 2018, diberikan uang oleh pemohon kepada tersangka Ali dengan menyampaikan “ada pergantian Kepala Dinas”. Akan tetapi oleh tersangka wewenangnya ini disalahgunakan dengan memaksa melakukan permintaan uang kepada pemohon di luar ketentuan resmi.

“Yang bersangkutan ini tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin Pertambangan,” lanjut Fathur.

Kini tersangka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari ke depan. Upaya penahanan ini lanjut Fathur, ada dua pertimbangan yaitu subjektif dan objektif

“Subjektifnya guna memudahkan persidangan. Sedangkan objektifnya ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” tandasnya.

Tersangka didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, Hadi Aprihandoko, Kuasa Hukum tersangka menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam persidangan terkait kasus dugaan pungli yang kini ditahan oleh Kejari Surabaya setelah menerima berkas tahap II dari Polda Jatim.

“Nanti kami buktikan dalil-dalil yang bisa meringankan beliau,” ujarnya, Kamis, (1/8/2019).

Selain itu, dia mengaku akan mematahkan semua pemberitaan yang selama ini diberitakan. “Jadi saya perlu tegaskan berita selama ini tentang terlibatnya beliau nanti kita patahkan,” terangnya.

Dikonfirmasi terkait upaya penangguhan penahanan. Pihaknya sudah mengajukan penangguhan. Akan tetapi, belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan.

“Upaya penangguhan penahanan sudah kami ajukan namun masih belum ada tanggapan. Kami juga belum menerima barang bukti karena belum menerima berkas,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kholiq Wicaksono.

Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (24/5/2019) lalu. (q cox)

Foto: Tersangka Ali Hendro Santoso saat digiring menuju mobil tahanan di kantor Kejari Surabaya, Kamis (1/8/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *