Nasional

Cukai Naik, Ini Respon Sampoerna

128
×

Cukai Naik, Ini Respon Sampoerna

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2019 mendapat respon dari produsen rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk

Director of Corporate Affairs PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk Troy Modlin mengatakan, PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai tersebut. “Akan tetapi, kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional,” katanya.

Menurutnya jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, pihaknya merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin, yaitu menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun.

“Serta memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu, kami juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun,” papar Troy Modlin

Dengan demikian pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi di atas, sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri

Sebagai informasi, tingkatan tarif cukai terbagi menjadi sepuluh golongan pengusaha pabrik hasil tembakau yang terdiri dari tiga jenis hasil tembakau, yaitu sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT). (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *