Hukrim

Dua Pengedar Narkoba Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

136
×

Dua Pengedar Narkoba Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang dengan agenda putusan terkait perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan terdakwa Hendra Wijaya alias Sie Bin Liem Tiong Wie dan M. Nur Syihab Alias Billy. Kamis (17/10/2019).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Edy Suprayitno menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa. Atas putusan majelis Hakim tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima.

“Bagaiman atas putusan tadi apakah saudara menerima atau pikir-pikir,” tanya Ketua Majelis Hakim. “Saya menerimanya pak Hakim,” ucap kedua terdakwa sambil tersenyum.

Dengan demikian, putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni 3 tahun 6 bulan, karena kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kedua terdakwa pada Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di jembatan jalan raya keputran Surabaya, kedua terdakwa dinilai telah melakukan pemufakatan jahat terkait penyalahgunaan narkoba.

Keduanya, dinilai tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 3.39 gram beserta pipetnya ditemukan didalam kamar terdakwa Vinansius Hendra alias Se Bin Liem Tiong Wie, dan 3,65 gram beserta pipet lainnya, ditemukan didalam boneka Babi didalam kamar M.Nur Syihab. (q cox, KOMPAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *