Hukrim

Sidang Lanjutan Dua Eks Anggota DPRD Surabaya Berlangsung Singkat

64
×

Sidang Lanjutan Dua Eks Anggota DPRD Surabaya Berlangsung Singkat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Dharmawan dan Sugito kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/11).

Keduanya kesandung dugaan korupsi dana hibah jasmas tahun 2016, dan agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Namun sidang tersebut berlangsung cepat, sekitar 20 menit. Sebab, hanya Dharmawan yang membacakan eksepsi, sedangkan Sugito tidak membacakan namun memberikan nota pembelaannya.

Dalam eksepsinya, Hasonangan Hutabarat, penasihat hukum Dharmawan mempermasalahkan masa penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak. Menurutnya ada kejanggalan dalam penahanan tersebut.

“Kabur, tidak cermat, tidak jelas penahanan,” katanya.

Ia pun menyampaikan kejanggalan penahanan itu. “Tidak ada pemberitahuan dari Jaksa ke terdakwa dan keluarganya,” ujarnya.

Setelah pembacaan eksepsi ini, majelis hakim yang diketuai hakim Hisbullah Idris memberikan kesempatan kepada JPU Ugik Ramantyo memberikan tanggapan. Tetapi Ugik menyatakan akan memberikan tanggapan dalam sidang berikutnya.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan, kami minta waktu satu minggu,” ungkap Ugik.

Mendapat jawaban dari JPU, Hisbullah Idris memberikan agar tanggapan waktunya diperjelas. “Satu minggu ya, berarti hari Selasa tanggal 19 (November) ya,” tanyanya. Setelah mendapat jawaban, Hisbullah Idris menutup sidang.

Untuk diketahui, Dharmawan dan Sugito ini adalah dua di antara enam mantan anggpta DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang kesandung masalah dugaan korupsi dana hibah jasmas tahun 2016. Empat orang lainnya adalah Binti Rochmah, Saiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati. Mereka semuanya telah ditahan oleh Kejari Tanjung Perak. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *