SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya meminta sekaligus mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan pemilihan Ketua RT/RW, agar tetap bisa menjaga kondusifitas di lingkungannya.
Imbauan ini disampaikan Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya, karena belakangan tersiar kabar dan pemberitaan soal proses dan tahapan pemilihan Ketua RW di Surabaya yang masih rawan gesekan antar pendukung.
Adi Sutarwijono mengatakan, semua pihak terkait termasuk masyarakat agar berpegang teguh kepada atauran yang ada yakni Perwali, Perda, dan Permendagri no 5 tahun 2007.
“Berpegang itu saja, tidak usah ditafsirkan, tidak usah dipolitisir dan tidak usah simpangi (dilanggar). Ini untuk semua pihak, baik masyarakat, panitia maupun lurah dan camat,” ucap Adi Sutarwijono kepada media ini. Sabtu (07/09/2019)
Menurut Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono, aturan tersebut disusun oleh pemerintah bersama DPR untuk menjamin pembentukan RT/RW agar bisa berjalan secara transparan.
“Dan untuk pelaksanaannya, aturan tersebut juga telah dikonsultasikan ke berbagai pihak,” terang politisi PDIP Surabaya ini.
Terkait masih banyaknya persoalan yang memicu suasana tidak kondusif di proses dan tahapan pemilihan Ketua RW di beberapa wilayah di Kota Surabaya, Awi meminta agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena aturan yang ada tidak bisa memuaskan semua pihak.
“Memang tidak bisa memuaskan semua pihak, namun tidak bertentangan dengan aturan manapun/ diatas, dan bisa dijalankan,” tandasnya.
Terbaru, Pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya berlangsung tidak kondusif. Pasalnya, Ketua RW terpilih dianulir kemenangannya oleh pihak Kecamatan Wonokromo tanpa alasan yang jelas.
Berawal dari pemilihan yang berlangsung pada Sabtu (9/11) Ketua RW Terpilih Kuncoro berhasil memenangkan pemilihan RW dengan meraih 22 suara
Lalu hari Senin (25/11/2019) pihak Kecamatan menggelar rapat koordinasi untuk membacakan putusan dari Kecamatan bahwa Kuncoro telah sah terpilih oleh warga. Ia lantas diminta pihak Kelurahan untuk membuat surat pernyataan bahwa lebih dari 50 persen RT sepakat untuk melanggengkan Kuncoro menjadi RW Periode 2020-2022.
Namun, hari Jumat (06/12/2019) tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan dari pihak Kecamatan bahwa RW 01 perlu untuk diadakan pemilihan ulang dan membentuk panitia pemilihan ulang dan surat pernyataan tersebut sudah tidak berlaku.
Ketua RW Terpilih Kuncoro pun lantas menyatakan keberatannya. Dirinya mengaku geram terhadap pihak Kecamatan Wonokromo yang secara sepihak menganulir kemenangannya berdasarkan usulan dari pihak Kelurahan Sawunggaling.
“Saya juga ndebat, karena tanpa koordinasi kok diadakan pemilihan ulang?,” jelasnya, Jumat (06/12/2019). (q cox)