Politik

Demi Warga, Komisi C Bakal Usut Keabsahan Sertifikat Pakuwon Jati

99
×

Demi Warga, Komisi C Bakal Usut Keabsahan Sertifikat Pakuwon Jati

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) –Keberadaan warga kota Surabaya yang saat ini menempati lahan Keputih Timur Pompa Air, Kelurahan Keputih Sukolilo, sepertinya tidak hanya tersiksa dengan langkanya air bersih, tetapi kedepan juga harus menghadapi ancaman gusuran dari Pakuwon Jati.

Betapa tidak, PT Pakuwon Jati yang merupakan salah satu perusahaan kelas kakap di Kota Surabaya ini ternyata berhasil mengambil alih kepemilikan lahan yang sebelumnya berstatus tanah milik negara di Kelurahan Keputih Sukolilo, dengan bukti sertifikat terbitan BPN.

Namun menurut Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya, ada yang janggal terhadap klim luas wilayah yang diakui Pakuwon Jati. Berdasarkan data yang dimiliki warga, PT Pakuwon dikatakan telah memiliki sertifikat persil tanah seluas 38.322 m2 pada tahun 2004, dan itu termasuk tanah yang menjadi tempat tinggal warga Keputih di sempadan sungai.

“Padahal, warga yang tinggal juga memiliki bukti bahwa tanah terebut milik Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim dan belum pernah terjadi pembelian oleh pihak manapun termasuk PT Pakuwon Jati, lantas kita harus lebih percaya yang mana, dua-duanya terbitan instansi pemerintah,” ucapnya, Selasa (27/6/2016).

Sebagai wakil rakyat, Awey mengaku siap membantu warga jika suatu saat Pakuwon Jati ada rencana untuk melakukan penggusuran, dengan dasar sertfikat yang dimiliki. Karena menurutnya, keberadaan pemukiman warga juga sah karena telah mendapatkan ijin.

“Sebagai anggota legeslatif, kami akan siap kapanpun untuk membantu warga jika diperlukan, termasuk jika nantinya ada ancaman penggusuran terhadap warga Keputih itu, karena keberadaan pemukiman itu juga telah mendapatkan ijin dari Pengariranm, jadi sama-sama sah,” tegasnya.

Makanya, lanjut Awey, sejak awal saya mengatakan untuk mengusut dulu status kepemilikan sertifkat Pakuwon Jati, untuk itu BPN sebaiknya melakukan pengukuran ulang, dimana  batas yang sebenarnya.

“Nanti akan jelas semua, bagaimana Pakuwon Jati bisa membeli lahan yang sebelumnya berstatus tanah milik negara itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Empat orang perwakilan warga yang tinggal di Keputih Timur Pompa Air, Kelurahan Keputih Sukolilo mendatangi mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya. Mereka mengadukan nasibnya yang tidak mendapat layanan air bersih dari PDAM Surabaya sejak 17 tahuh lalu.

Pasalnya pihak PDAM Surya Sembada sampai saat ini tidak berani memasang instalasi aliran air ke pemukiman warga tersebut karena lahan yang mereka tempati diklaim sebagai milik PT Pakuwon Jati.

Untuk mencukupi kebutuhan air bersih, selama ini mereka harus mengeluarkan biaya Rp 600 ribu perbulan untuk membeli air eceran.

Empat warga Keputih yang ini akhirnya ditemui oleh anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius awey di ruang Fraksi Gabungan Hunura, PPP dan Nasdem.

Kepada dewan, warga yang dikoordinir oleh Hendrik Kurniawan ini membantah bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik PT Pakuwon Jati yang mengklaim memiliki sertifikat.

Menurut Hendrik, lahan tersebut adalah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Provinsi Jawa Timur. Warga menempati lahan tersebut dengan berbekal izin pemakaian tanah sepadan. Hal itu mereka buktikan dengan adanya surat nomor 503.593.1/0011/111.3/2016.

Dalam surat tertanggal 1 Agustus 2016 ini dengan jelas menerangkan bahwa tanah bekas waduk tersebut berupa sempadan 30 m dari bibir sungai dan dimanfaatkan untuk jalan 6 meter dan tempat tinggal warga 24 meter. Diungkapkan Hendrik, PDAM tidak berani mamasang saluran air karena dilarang oleh pihak kelurahan.

Selama ini, lanjut dia, telah terjadi beberapa kali mediasi dengan Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pakuwon Jati dan PDAM untuk mencari solusi bagaimana supaya warga bisa menikmati aie dari PDAM. Namun, sampai saat ini pihaknya mengaku pesimis karena keputusan pemasangan instalasi itu menunggu warga mediasi pihak terkait selesai.

“Kalau keputusan atau mediasi itu selesai 30 tahun lagi, sampai kapan kita bisa mendapatkan pelayanan air bersih. Kalau seingat saya warga sudah mengajukan sejak 2009 tapi tidak tembus sampai sekarang,” tegas Hendrik ketika ditemui di Gedung DPRD Surabaya.

Terkait masalah ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolahan Air di Surabaya Dinas PU Pengairan Jatim, Hadi Moeljanto tersebut mempersilahkan PDAM Surya Sembada memasang instalasi pipa saluran tersier untuk pelayanan air bersih bagi warga Keputih Timur Pompa Air. Perintah pemasangan saluran air tersebut dituangkan dalam surat rekomendasi yang ditandatangai oleh Hadi Moeljanto.

“Sudah sejak tujuh belas tahun belum mendapat layanan air bersih. Selama ini kita berpegang pada surat Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim yang memberi ijin dan mempersilahkan pihak PDAM Surya Sembada untuk memasang instalasi air bersih. Kalau dikalkulasi satu keluarga bisa menghabiskan biaya Rp 600 ribu untuk membeli air bersi dengan gerobak,” kata Hendrik.

Awey mengaku sangat kecewa dengan kebijakan PDAM Surya Sembada karena memilih tidak memasang instalasi air bersih dan membuat warga semakin menderita.

Politisi partai Nasdem ini dengan tegas meminta perusahaan air bersih plat merah tersebut menggunakan rekomendasi dari Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim sebagai instansi resmi negara daripada membela PT Pakuwon Jati sebagai mengembang swasta.

“Kalaupun ada masalah jangan takut biar Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim dan PT Pakuwon Jati yang menyelesaikan. Jangan menunggu begini kasihan warga yang membutuhkan air bersih. Kan sudah jelas surat dari Pemprov (Dinas PU Pengairan Jatim) sebagai pemilik lahan dan memberikan rekomendasi dan mengijnkan dilakukan pemasangan instalasi air,” kata politisi yang akrab disapa Awey ini.

Di lain pihak, Humas PDAM Surya Sembada Ari Bimo Sakti membenarkan bahwa sampai saat ini PDAM tidak bisa memasang saluran di wilayah tersebut karena berdasarkan keterangan Lurah Keputih Yuli Utomo bahwa tanah sempada tersebut merupakan milik PT Pakuwon Jati dan tidak mengakui kepemilikan Dinas PU Pengairan Pemprov Jatim.

“Keterangan lurah setempat seperti itu (milik PT Pakuwon Jati). Makanya kita tidak ingin ada masalah dikemudian hari sehingga belum melakukan pemasangan. Renacananya dalam waktu dekat akan kita buat master meter air di dekat lokasi. Namun akan kita bahas dulu karena tetap harus mengangkut air karena lokasinya agak jauh dari pemukiman warga terdampak,” kata pria berkacamata ini. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *