Hukrim

Majelis Hakim Vonis Bebas 6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

63
×

Majelis Hakim Vonis Bebas 6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono, akhirnya memutus bebas kepada 6 terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng.

Enam terdakwa itu diantaranya, PT. PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, yang kemudian disusul Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua Manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara,” ujar hakim ketua, R. Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusan tiga terdakwa. Kamis, (12/3/2020).

Usai membacakan putusan, Anton memberikan kesempatan menjawab kepada tiga terdakwa. Ketiganya sempat berunding bersama kuasa hukumnya. Mereka pun sepakat menerima putusan

“Kami menerima yang mulia,” kata terdakwa Budi Susilo yang juga Direktur Operasional PT NKE.

Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini yaitu tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU baik dalam pasal primer Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua subsider para terdakwa disangkakan melanggar pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Sebelumnya, ke enam terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 200-300 juta bila tidak dibayar maka dipidana selama delapan bulan.

Di sidang berikutanya, Majelis Hakim memiliki pertimbangan bahwa PT. Saputra Karya selaku owner proyek Gubeng Nexus Development dinyatakan semua sesuai prosedur dan sudah dipenuhi dengan baik.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara,” kata Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono saat bacakan amar putusan.

Menanggapi putusan itu, melalui penasehat hukum ketiga terdakwa, Martin Suryana mengaku menerima. Dia juga mengapresiasi kinerja hakim atas putusan tersebut.

“Kedua, dikatakan hakim dalam pertimbangan, apapun yang terjadi di lapangan kunci utamanya ada di konsultan perencana. Ketiga, supaya masyarakat tahu, bahwa peristiwa (ambles) ada. Tapi supaya tidak ada kesalahpahaman. Mengapa bebas. Karena kami didakwa sengaja merusak. Sedangkan ini tidak,” katanya.

Dia menegaskan bahwa para terdakwa tidak ada dan tidak terbukti adanya unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, para terdakwa divonis bebas.

Artinya, jalan ambles itu murni insiden. Namun, dalam pertimbangan hakim, kata Martin, ada beberapa faktor alam yang perlu dikaji lebih dalam. “Kemungkinan (faktor alam) ini yang perlu dikaji,” tandas Martin. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *