Hukrim

Pasutri Kurir Sabu 3 Kg dan Ineks 300 Butir, Dituntut 12 Tahun Penjara

139
×

Pasutri Kurir Sabu 3 Kg dan Ineks 300 Butir, Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pasangan suami istri (Pasutri) Dony Ferriawan dan Nining Dwi Hariyanti, terdakwa yang berprofesi sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 3 kilogram dan pil ekstasy (ineks) sebanyak 300 butir, dituntut selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A, SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 12 tahun penjara,”ucap JPU Pompy saat membacakan surat tuntutannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/03/2020).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Setelah mendengar tuntutan, ketua majelis hakim Wedhayati kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (Pledoi).

“Baik, sudah mengerti ya, kalian dituntut berapa, kami beri kesempatan untuk melakukan pembelaan, boleh sendiri-sendiri atau jadi satu,”kata hakim Wedhayati.

Mendapati tawaran majelis hakim, kedua terdakwa lalu sepakat untuk mengajukan pledoi dijadikan satu melalui penasihat hukumnya.” Jadi satu saja bu hakim,”ujar terdakwa Nining.

Diketahui, Kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya pada November 2019. Saat itu kedua terdakwa menerima paketan sabu sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasy sebanyak 300 butir dari Pak Lek, Napi di Lapas Madiun. Keduanya ditangkap saat berlibur ke Badung Bali.

Kedua terdakwa penghuni apartemen Puncak Kertajaya Surabaya Blok B kamar nomor 1863 Surabaya itu, mendapatkan barang haram tersebut dengan cara ranjau. (q cox, Jaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *