Jatim Raya

Jasa Marga Dukung Pemberlakuan Pengendalian Transportasi di Jalan Tol Selama Masa Mudik

55
×

Jasa Marga Dukung Pemberlakuan Pengendalian Transportasi di Jalan Tol Selama Masa Mudik

Sebarkan artikel ini

NGAWI (Suarapubliknews) –  PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang mengelola Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi mendukung Kebijakan Kementerian Perhubungan dalam memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di ruas Jalan Tol Solo-Ngawi khususnya di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan lokasi di Gerbang Tol Ngawi, Jawa Timur.

Direktur Utama PT JSN Ari Wibowo mengatakan Pemberlakuan pengendalian transportasi yang dilakukan sejak hari Jumat (24/04), merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lokasi penyekatan di Interchange Ngawi KM 579 JSalan Tol Solo-Ngawi. Di lokasi ini seluruh pengguna jalan tol baik dari arah Jawa Tengah maupun Jawa Timur dengan tujuan ke Ngawi akan menjalani pemeriksaan oleh tim medis, dan pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas Provinsi (Jawa Tengah ke Jawa Timur atau sebaliknya) akan diperintahkan kembali ke kota asal setelah melakukan transaksi pembayaran di Gerbang Tol Ngawi.

“Tidak ada penutupan di Ngawi melainkan pembatasan atau penyekatan kendaraan mudik. Teknis pelaksanaan kegiatan ini dimulai sejak tanggal 24 April 2020, dimana telah dilakukan seleksi untuk kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jawa Timur khususnya kendaraan pribadi dan angkutan umum diarahkan ke Gerbang Tol Ngawi untuk pemeriksaa,” katanya

“Apabila pengguna jalan tersebut didapati hendak melakukan mudik, maka pengguna jalan tersebut akan diminta putar balik ke tujuan awal, terkecuali untuk kendaraan sembako atau angkutan barang yang masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan tanpa harus melalui Gerbang Tol Ngawi,” imbuhnya.

PT JSN juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *