Hukrim

Sidang Pendeta Cabul Masuk Babak Baru

84
×

Sidang Pendeta Cabul Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang kasus dugaan pencabulan kembali digelar dengan terdakwa pendeta Hanny Layantara (HL), terhadap jemaatnya, IW, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bertempat di ruang sidang Candra, terdakwa Hanny Layantara menjalani sidang tertutup secara telekonferensi. Sedangkan JPU yang menyidangkan perkara ini adalah Rista Erna dan Sabetina R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Usai jalannya sidang, Abdulrachman Saleh selaku penasihat hukum (PH) HL meradang jika Kliennya dikatakan telah melakukan pencabulan.

“Orang lain dilarang mengungkapkan hal-hal diluar persidangan. itu prisip hukum. Apa yang terungkap di persidangan ini tidak boleh diungkap diluar persidangan. Hakim tadi menegaskan ini persidangan tertutup. Namanya sidang tertutup, orang lain tidak boleh tahu,” katanya di PN Surabaya.

Pernyataan itu dilontarkan Abdulrachman setelah ia mendengar bahwa pihak korban di sidang HL ini berbicara materi perkara persidangan ke publik.

“Kita menghormati prosedur proses hukum yang muncul dipersidangan. Ini etika persidangan. Kalau mengumbar semua fakta diluar persidangan itu namanya penghinaan terhadap pengadilan. Itu prinsip hukum. Kita punya etika dan moral,” sambungnya.

Lebih lanjut, Abdulrachman mengatakan berdasarkan etika pengacara dirinya tidak boleh menilai sisi jelek atau sisi baik dari persidangan ini. Namun yang subtansi dalam persidangan tadi sambung Abdulrachman, terungkap bahwa terdakwa HL tidak pernah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap IW.

“Itu terungkap ketika para saksi tadi saya tanyakan, apakah pengakuan tersebut terkait dengan pencabulan. Semua saksi mengatakan tidak. Saksi mengatakan itu bukan pencabulan,” lanjut Abdulrachman.

Pada awak media Abdulrachman juga mengatakan bahwa dalam persidangan tadi juga sempat diputar video rekaman ‘katanya’ berisi pengakuan HL yang sudah melakukan pencabulan atau pelecehan seksual.

“Pengakuan itu sempat direkam, katanya begini..begini..ada pencabulan, begini..begini..khan muncul diluar seolah HL sudah mengakui. Tadi videonya diputar. Ternyata tidak satu kata pun terlontar bahwa terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual. Dan ketika itu saya konfrontir dengan salah satu saksi, apakah keterangan tersebut berupa pengakuan HL terhadap korban,? Saksi menjawab tidak,” katanya.

Diakhir wawancaranya, Abdulrachman Saleh berharap agar para pihak yang terlibat dalam persoalan ini agar tidak menjustifikasi seseorang sebelum diketok palu oleh proses peradilan.

“Asas praduga tidak bersalah harus kita hormati. Jangan menjustifikasi seseorang sebelum diketok palu persidangan. Normatifnya, kalau orang tidak mendengar, tidak melihat, mendengar cerita dari orang lain. Itu bukan sebuah nilai pembuktian hukum,” pungkasnya.

Sementara Eden, selaku kuasa hukum korban (IW) mengatakan, selain 4 saksi tadi, dirinya masih mempunyai 8 orang saksi lainnya, yang pernah mendengar HL mengakui tindakan pencabulannya terhadap IW.

Menurut Eden, pengakuan itu didengar saksi dalam rapat majelis Gereja HFC. Hasil dari rapat majelis tersebut juga tertuang dalam notulen, yang sekarang sudah dipegang Jaksa Penuntut untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan.

“Karena IW ini pertama kali melaporkan kejadian ini pada seorang pendeta di Jakarta dan pendeta di Surabaya. Mereka nanti juga dihadirkan dalam sidang,” ujar Eden.

Diterangkan Eden, bertolak dalam peraturan dari Departemen Agama, ketika seorang ketua Sinode atau seorang gembala, pendeta jemaat dia terkait dengan kasus pidana, maka dia harus turun, tidak boleh lagi menjadi pendeta, tidak boleh menjadi ketua Sinode, itu adalah peraturan.

“Hukum gereja harus taat dengan hukum pemerintah. Pendeta, sebagai seorang pemimpin jemaat harus tunduk dengan peraturan pemerintah,” terang Eden. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *