Hukrim

Tidak Didukung Alat Bukti, Gugatan Pihak Henry ‘Ditolak’ Pengadilan

131
×

Tidak Didukung Alat Bukti, Gugatan Pihak Henry ‘Ditolak’ Pengadilan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Permata, perusahaan yang dahulu dipimpin Henry J Gunawan (Alm.) menggugat Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll) berupaya untuk membatalkan transaksi jual-beli tanah yang terjadi dahulu tahun 2010.

Namun gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting di ruang Tirta 1.

“Mengadili, dalam konpensi, dalam provisi, menolak gugatan provisi penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekopensi, mengabulkan gugatan rekopensi tergugat untuk sebagian,” terang Martin.Kamis (05/11/2020).

Selain itu, pada persidangan lainnya Gugatan serupa yang diajukan PT Semeru Cemerlang, memasuki tahap pembuktian dari Tergugat. Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina, dihadirkan oleh kuasa hukum Heng Hok Soei (tergugat) sebagai saksi.

Dihadapan ketua majelis hakim Jan Manopo, Rahmawati memberikan keterangan terkait pengetahuannya terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat.

“Ada pengikatan jual beli tanah di Segoro Tambak. Saya dikasih tahu sama bu notaris (Caroline). Saya sebagai saksi,” kata Rahmawati, saat memberikan keterangannya di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya,

Menurut Rahmawati, pembuatan PPJB tersebut diorder oleh Yuli Ekawati, karyawan bagian legal dari Henry J Gunawan. Dalam PPJB tersebut, masih kata Rahmawati, yang bertindak sebagai penjual adalah PT. Semeru Cemerlang dan pembeli adalah Heng Hok soei.

“Sudah dibayar lunas. Saya tahunya dari PPJB itu. Untuk pembayaran SHGB nomer 4. Kalau nominal harganya saya lupa,” imbuhnya.

Ketika ditanya terkait adanya akta lain terkait utang piutang, dengan tegas Rahmawati mengaku tidak ada. Sebelum ditanda tangani oleh para pihak, menurut saksi dibacakan terlebih dahulu oleh notaris Caroline.

“Selesai draft perjanjian itu dibacakan, kemudian dicek oleh para pihak. Tidak ada yang keberatan dari para pihak, clear jual-beli”, tegasnya.

Terpisah, Andi Rakmono, kuasa hukum tergugat, saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan, bahwa pada intinya saksi Rahmawati menerangkan ia yang menjadi saksi dalam pembuatan PPJB, kuasa menjual dan kuasa pengosongan.

“Penggugat kan mendalilkan bahwa akta yang digugat itu abal-abal, bukan jual beli, itu akta utang piutang. Makanya kita hadirkan saksi yang pada saat tanda tangan PPJB, kuasa menjual dan terlebih lagi ada pengosongan, supaya terang perkara ini” ujar Andi.

Sementara itu, ketika disinggung terkait putusan pada sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara PT Surya Inti Permata (penggugat) melawan Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll), Andi mengatakan bahwa perkaranya sama, hanya objeknya berbeda.

“Kalau perkara itu sebetulnya sama. Hanya saja objeknya yang berbeda” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat 2 (dua) gugatan yang diajukan oleh Pihak Henry J Gunawan, yang mana salah satunya telah di putus oleh Pengadilan dan dinyatakan ditolak. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, seluruh petitum yang diajukan oleh penggugat tidak dapat dibuktikan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak seluruh petitum dari penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonpensi Tergugat dengan menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan, bahwa Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 18 tertanggal 21 Mei 2010; Akte Kuasa Untuk Menjual Nomor: 19 tertanggal 21 Mei 2010 dan Akte Pengosongan Nomor: 20 tertanggal 21 Mei 2010, sebidang tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 terletak di desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, adalah sah berharga. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *