Hukrim

Terdakwa Jennie Jesslyn Tuding Jaksa hanya Berasumsi

289
×

Terdakwa Jennie Jesslyn Tuding Jaksa hanya Berasumsi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Jennie Jesslyn, terdakwa dugaan perkara pencemaran nama baik melalui penasehat hukumnya, Pieter hadjon SH, MH secara tegas mengatakan bahwa surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya didasarkan pada asumsi dan mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Hal itu tertuang dalam pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12/2017).

“Setelah mendengar dan meneliti surat tuntutan jaksa, maka dengan ini penasihat hukum menyampaikan keberatan. Bahwasannya JPU dalam surat tuntutannya pada perkara yang teregister bernomor PDM-713/Epp.2/07/2017 tersebut tidak cermat dalam menguraikan unsur-unsur pasal 310 ayat 1 KUHP terutama unsur dengan menuduhkan suatu hal, yang sama sekali tidak terbukti dalam persidangan,” ujar Pieter membacakan berkas pledoinya.

Berdasarkan analisis yuridis penasehat hukum terdakwa, berdasarkan fakta hukum yang ada, unsur dengan sengaja menyerang nama baik korban Prof DR Dr Ami Ashariati Sp.PD Khom- Finasim yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa tidak terpenuhi.

“Tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, karena terdakwa dalam kondisi sangat panik akibat kondisi suaminya panas tinggi dan mengeluarkan veses terus menerus, efek penyakit demam berdarah yang diderita, sedangkan pada saat itu tidak ada pertolongan medis bagi suami terdakwa. Tak pelak terdakwa spontanitas meluapkan kemarahannya, ketika korban dengan tiba-tiba seenaknya mengajak suster Dhita pergi ketika terdakwa sedang meminta pertolongan suster tersebut,” beber adik kandung Profesor Philipus M Hadjon ini.

Berikut juga dengan unsur perbuatan menyerang kehormatan pribadi orang lain, Pieter Hadjon secara tegas juga mengatakan bahwa unsur yang dituduhkan jaksa inipun tidak terbukti.

“Menurut kami, kata-kata seperti ‘Anjing’, ‘Goblok’, ‘Kurang Ajar’, dan Gila yang dilontarkan terdakwa bukanlah sebuah tuduhan atau fitnah, melainkan sebuah makian atau umpatan semata,” tambah Pieter Hadjon.

Berdasarkan uraian diatas, tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP jo pasal 335 ayat 1 KUHP dan membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa serta memulihkan ak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dituntut JPU Wilujeg dari Kejaksaan Tingi (Kejati) Jatim dengan hukuman 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, Jennie Jesslyn didudukan di kursi pesakitan PN Surabaya setelah mengumpat Prof DR Dr Ami Ashariati Sp.PD Khom- Finasim dengan rangkaian kata tak sopan. Sambil menunjuk-nunjuk Pelapor, saat itu terdakwa mengatakan ‘anda seorang dokter goblok’, ‘kurang ajar’, ‘gila’ dan ‘anjing’.

Hal itu bermula pada tanggal 20 Nopember 2016 saat terdakwa sedang menunggu suaminya Tommy Widjaja yang sedang dirawat di RS Siloam lantai III. Suaminya memerlukan bantuan atas sakitnya tersebut, lalu terdakwa menuju ke nurse station menemui suster Dhita Dwi Sartika yang saat itu sedang membantu pelapor yang sedang melakukan pengechekan pasien.

Pada saat itu terdakwa minta nomer Dokter yang menangani suaminya, namun tidak diberi oleh suster Dhita Dwi Sartika, dan terdakwa tetap memaksa minta nomer dokter tersebut. Akhirnya Suster Dhita Dwi Sartika saat itu diajak pergi beranjak dari Nurse station tersebut oleh pelapor.

Seketika itu terdakwa langsung marah-marah dengan menunjuk nunjuk ke arah pelapor yang saat itu berjarak 2 meter. Tak hanya itu, terdakwa juga melayangkan umpatan-umpatan diatas kepada pelapor.

Setelah itu datang Suster Wiwik Endang Setyowati yang saat itu sedang piket kemudian melerai dan membawa terdakwa ke ruangan suaminya dirawat, namun beberapa saat kemudian terdakwa datang lagi menemui pelapor dan mengulangi perbuatannya.

Kejadian tersebut terekam CCTV rumah sakit Siloam dalam DVR dan hasil rekaman tersebut durasinya (00:03:41), 00:04:31, 00:00:59), atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor merasa dipermalukan serta terserang kehormatanya dan membuat surat pengaduan serta melaporkan ke Polda Jatim.

Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai M Tahsin melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda putusan.(q cox)

Foto: Terdakwa Jennie Jesslyn saat diperiksa di persidangan PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *