BisnisJatim Raya

Aprindo Jatim Keberatan Terkait Kewajiban Tes Swab Naker di Surabaya, Ini Alasannya

58
×

Aprindo Jatim Keberatan Terkait Kewajiban Tes Swab Naker di Surabaya, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur menyatakan keberatan terkait kebijakan terbaru Walikota Surabaya, Ery Cahyadi tentang kewajiban melakukan tes Swab PCR bagi tenaga kerja (naker) yang masuk Surabaya

Koordinator Wilayah Timur 1 Aprindo Jawa Timur, April Wahyu Widarti mengatakan keberatan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, Ery Cahyadi Nomor 443/6744/436.8.4/2021 yang berbunyi industri diimbau meminta hasil tes usap PCR karyawan atau pegawai 3×24 jam.

“Aturan ini justru bisa memperlambat percepatan dan pemulihan ekonomi khususnya di Surabaya,” katanya melalui pesan singkat.

Ia memperkirakan, bahwa pekerja di seluruh Jatim yang masuk ke Surabaya mencapai 35 ribu, dan dengan aturan SWAB maka timbul biaya, sehingga pengeluaran karyawan atau pengusaha akan naik.

“Sedangkan kenaikaan cost tidak disertai kenaikan sales atau penjualan, dampaknya pasti minus. Jika hal ini terus terjadi maka kerugian yang ditanggung perusahaan makin tinggi,” papar April.

Dampak terdekat, adalah pemutusan hubungan kerja, sehingga menambah angka pengangguran di Jatim. April berharap, Pemkot Surabaya berkenan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, dan jika tetap memegang aturan itu perlu menyediakan pengadaan pos cek SWAB gratis yang bisa dimanfaat oleh pekerja, khususnya retailer.

“Ritel lokal saat ini di wilayah Jatim beberapa sudah ada yang berhenti operasi, karena terkendala biaya operational, jadi diharapkan tidak menambah beban tersebut,” lanjunya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Ery Cahyadi mengeluarkan SE No.443/6744/436.8.4/2021 pada tanggal (18/6/2021) tentang antisipasi penyebaran COVID-19 akibat mobilitas perjalanan pekerja atau karyawan keluar masuk Kota Surabaya. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa industri diimbau meminta hasil tes usap PCR karyawan atau pegawai 3×24 jam. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *